Di Terbitkan:
PT. GLOBAL MEDIA REKSA
AHU-024690.AH.01.30.Tahun 2024
NIB: 0605240109849
NPWP: 20.443.278.5-418.000
Rek Bank: BNI 0383-689504
Email: globalposnews@gmail.com
Redaksi: Agus Susanto
Pendiri: Agus Susanto
Penasehat: Irjen Pol Drs. H. Hamidin (P) / H. Rudi / H. Dedi
Pimpinan Perusahaan: Agus Susanto
Pimpinan Umum: Rika Apriyanti
Pimpinan Redaksi: Agus Susanto
Wakil Pimpinan Redaksi: Scarvina Gustaprillah
Redaktur: Hermansyah
Dewan Redaksi: Agus Gunawan SH.MH
Penasehat Hukum: Janes Pakpahan SH.MH / Ahmad Safei SH.MH
Divisi IT dan Design: Febriyan Daud FIrdaus/Hermansyah
Sekretaris/Manager Keuangan: Rika Apriyanti
Divisi Iklan: Scarvina Gustaprillah
Divisi Litbang : Hermansyah
Wartawan/Wartawati:
Rizki Zulanda (Nasional) Nuraini (Nasional) Ivan Nurdiana (Kaperwil Jabar) Kaperwil Banten : Hengky Hengkesa (Hengky Ambon)
(Biro DKI) : Teny Rustini (Jakarta Selatan)
(Biro Tangerang selatan) : Dadan
(Biro Kota Tangerang) : Hermansyah
(Biro Kabupaten Tangerang) : Candra
(Wartawan Tangerang Raya)
Ayu Yunengsih, Nuraini, Chandra, Aryadi
(Biro Cilegon) : Ali Hermawan
(Biro Kabupaten Bekasi/Kerawang) : Feri Kurniawan
(Biro Cirebon) : Agung Laksono (Biro kuningan) Didin Dunyanto (Biro Cilacap) Jeli Sukmana
(Biro Lampung) : Suwanto
(Biro Nias) : Imanuel Lase
(Biro Palembang) : Elias
(Kaperwil Sumut) : Soeandi Malik pratama
(Biro Labuhanbatu) : MHD. Jamil
Kontributor: Khael Harahap
Alamat Perusahaan/Redaksi:
Jalan Raya Kutabaru Blok. B.28 No. 28 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Pemred: 0895-3392-96911
Redaktur: 0859-4355-0055
Wartawan Globalposnews.com dalam Bertugas Dilengkapi Dengan:
- ID Card (Masih Aktif)
- Surat Tugas
- Nama Tercantum di Box Redaksi
Kami Tidak Bertanggung Jawab Bila Ada Oknum Wartawan Mengaku Wartawan Globalposnew.com Tanpa Kelengkapan Diatas
Paling Utamakan Nama Wartawan Tercantum Di Box Redaksi Globalposnews.com
Noted: Apabila Berkeberatan Atas Pemberitaan Kami Membuka Hak Jawab, Hak koreksi, Hak ralat Ke Redaksi Globalposnews.com Maupun Langsung Ke Dewan PERS Berdasarkan UU PERS No 40 TAHUN 1999. Mengacu Pasal 5 Ayat (2)