Pj Bupati Tangerang Andi Ony Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades’ Berpesan Jangan Selewengkan Anggaran
Tangerang Kabupaten, Globalposnews.com — PJ Bupati Tangerang Dr Andi Ony Prihartono melantik dan mengukuhkan perpanjangan jabatan 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa jum,at 28/06/2024.
.
Dalam sambutannya Pj Bupati Andi Ony berpesan” agar Kepala Desa tidak menyelewengkan dana desa, hal tersebut dikatakan
” Gunakan dana desa secara transparan, tidak boleh diselewengkan, karena jika diselewengkan, maka akan berurusan dengan hukum,” ucap Andi Ony.
Pj Bupati Andi Ony menambahkan” saat ini Timwas telah dibentuk di masing – masing Kecamatan dan memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap realisasi dana desa, dia berharap agar kepala seksi timwas dana desa yang berada dibawah naungan Camat, bekerja secara profesional, jika ada penyimpangan dan penyelewengan, secepatnya diingatkan agar penggunaaan dana desa, bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya.
” Kegaiatan dan desa, baik fisik maupun non fisik harus benar – benar diawasi oleh timwas, bekerja sama dengan pendamping desa, agar Kades di Kabupaten Tangerang tidak berurusan dengan hukum.
“pesannya.perpanjangan masa jabatan Kepala Desa” kata Andy,
Kinerja yang transparan dan jujur hendaklah dikedepankan oleh semua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, dan dibarengi dengan kerja keras dalam mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
” Masyarakat harus dilibatkan dalam urusan desa, agar ekonomi bisa bergerak, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
Pj Bupati Andi Ony mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” terang Pj Bupati Andi ony.
(Agus/Red)