Usai Tim UPTD Turun Ke Lokasi’ Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Akan Menindak Lanjuti Bangunan Alfamidi
Tangerang Kabupaten, Globalposnews.com– Menindak lanjuti pemberitaan dengan judul Alfamidi Bebas Bangun Gedung Diduga Tidak Mengantongi Ijin PBG di Jalan Raya Regensi II Rt.03 Rw.025 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Rabu 24/04/2024.
Setelah Terima laporan dan aduan Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD) Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang turun kelokasi proyek pembangunan gedung Alfamidi, Jum,at 26/04/2024.
Derajat Korwil UPTD Tata Ruang dan Bangunan lewat perangkat Android Whats Apps menuturkan” Tim sudah dilokasi proyek memberikan tindakan langsung dan sekaligus memberikan surat untuk klarifikasi terkait perijinan” ucapnya.
Kepada pemilik bangunan diminta untuk kekantor jika Perizinan belum diproses maka akan kami arahkan untuk segera memprosesnya” jelas Derajat.
Mengacu kepada perda Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian di ubah perda nomor 10 tahun 2006. Yang salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB atau PBG terlebih dahulu sebelum prores pembangunan.
Belum ada pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut, agar terciptanya aturan dan peraturan yang dilanggar serta tidak terulang kembali Pimpinan Redaksi Globalposnews akan mengkonfirmasikan perihal ini ke Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. ( Agus/Red)