Somasi dan Forum Rw Hearing ke DPRD Imbas Perbup no 12 Tahun 2022 Yang di Langgar Truk Tanah PIK

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Pasca kejadian truk tanah untuk kepentingan pengurukan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang melintas di desa pangkalan kecamatan kosambi yang menelan korban anak usia 6 tahun, Puluhan mahasiswa yang tergabung di solidaritas mahasiswa indonesia (Somasi) bersama ketua forum Rw, Hearing terkait Perbub no 12 tahun 2022 diruang DPRD Kabupaten Tangerang Banten 09/10/2023

Hadir diruangan Ketua DPRD kabupaten Tangerang Kholid Ismail, ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang H. Mohamad Ali, Anggota Komisi I Jayusman
Anggota Komisi I Muhamad Amud, Kadis Perhubungan Ahmad Taufik, Kasat PolPP Agus Suryana, Kadis LHK Fahrul Rozi, Camat Kosambi Dadang Sudrajat, Camat Teluk Naga Sapri.

Ketua DPRD Kholid Ismail membuka acara Hearing menyampaikan” perlu dipahami kenapa DPRD Kabupaten Tangerang Belum merespon hal ini agar masyarakat dan mahasiswa bahwa khususnya kawasan PIK semua perijinan adanya di Provinsi Banten, termasuk keluhan dampak Teknis, jadi sebelum mereka melakukan aktivitas ada rapat teknis yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Provinsi tentunya, dalam hal ini setiap kegiatan aktivitas terkait dampak lingkungan sudah tertuang dalam satu dokumen yang sudah disahkan, dan barulah mereka melakukan kegiatan, dimana kajian terhadap apa yang dinamakan bahan baku ataupun kebutuhan material
dan harus mengunakan Transporter, dan jika terjadi sesuatu diperjalanan maka yang harus disalahkan adalah perusahaan Transporternya, untuk itu DPRD akan memanggil Perusahaan Transporternya” ucap Kholid

Selesai penyampain Ketua DPRD Kholid Ismail menghaturkan Mahasiswa yang tergabung di Somasi untuk menyampaikan aspirasinya

Hugeta mahasiswa yang tergabung di Somasi memaparkan” kami mengawal kasus ini bukan cuma satu kali, tadi yang disampaikan pimpinan ketua DPRD yang berbicara cuma regulasinya, tapi dikesempatan Hearing ini kami mempertanyakan Perbup no 12 tahun 2022
Yang faktanya ternyata masih ada perusahaan tnsporter mobilisasi tanah
Yang melanggar aturan Perbup tersebut” ucapnya

Sementara Jayusman anggota DPRD Komisi I mengatakan” miris dengan kejadian tersebut, bagaimana jika kejadian tersebut menimpa keluarga kita, mungkin kita dewan akan mengevaluasi kembali Perbup no 12 tahun 2022 jika perlu Komisi I meminta Pemerintah untuk buat Perda” jelasnya

Lain hal Kasat Pol PP Agus Suryana dikesempatanya menjelaskan” berdasarkan pengalaman saya yang menuangkan Perbup 46 Perbup 47 sampai terakhir Perbup 12 tahun 2022, jadi untuk Kabupaten Tangerang cuma Perbup 46 yang kita explo ke kementerian perhubungan dan mengeluarkan surat edaran tahun 2020, jadi kalau terkait KIR satupun saya pastikan tidak ada yang lulus dan itupun ada yang tidak memilik STNK, Kamipun berapa kali operasi dengan pihak kepolisian, jadi cuma Kabupaten Tangerang yang Perbupnya konsisten karena kita adopsi dari perbup Kabupaten Bogor, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Perwali Kota Tangerang, dan Perwali Tangerang Selatan, semua mengatur tentang jam operasional, jadi unit truk tanah yang nasuk ke kawasan PIK kurang lebih 1800 truk perhari”jelasnya

Lanjut Agus Suryana” sebenarnya ini sudah menjadi wacana dari kementrian untuk suksesnya pembatasan jam operasional dan ada beberapa syarat, yang pertama adalah jalur tambang, yaitu sumber-sumber tanah dari Bogor dari Lebak dari Maja dari Cikande dan dari Kerawang, waktu rapat di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tahun 2018 itu PIK menyetujui hitam diatas putih, bahwa PIK tidak akan nengunakan jalan arteri selama belum ada jalan tambang sampai menunggu jembatan penghubung anara PIK 1 ke PIK 2, sampai jembatan penghubung selesai kementrian perhubungan akan menyiapkan jalur tambang dan kemudian akan menyiap lokasi atau kantog parkir, sapai saat ini tambang belum ada kelanjutan dari pak Budi Karya Menteri Perhubungan dan BPTJ yang menyampaikan langsung ke pak Bupati, padahal jembatan penghubung PIK 1 ke PIK 2 sudah selesai, yang seharusnya bisa digunakan tanpa menggunakan jalan arteri, kendalanya PIK 1 itu masuk wilayah DKI dan pemerintah DKI tudak mengijinkan karena jalan yang dilewati Paving blok” jelas Agus Suryana

Sementara Kadis Perhubungan Ahmad Taufik mengatakan” sangat Apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung di somasi dan Forum Rw perhatian yang luar biasa dakam pengawasan pasca kejadian di desa pangkalan yaitu salah seorang warga masyarakat usia 6 tahun perempuan korban kecelakaan mobil truk pengangkut tanah” di sini kami dinas perhubungan pada prinsipnya akan tingkatkan penertiban khususnya pelaksanaan Perbup no12 tahun 2022 bekerjasama dengan aparat TNI dan kepolisian yang hari ini akan kami susun untuk pelaksanaan penertiban gabungan tersebut” pangkasnya (Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *