4 Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Di Intimidasi Oknum Polisi Narkoba Agar Teken BAP

Labuhanbatu, Globalposnews.com –
4 orang tersangka yang di duga kasus peredaran narkoba menjalani sidang di pengadilan umum Rantauprapat kabupaten labuhanbatu, Rabu (15/5/2024)

Dimana pada bulan November 2023 Tahun kemaren Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Gabugan TNI disaksikan masyarakat dan kepala lurah kartini menyaksikan penggrebekan yang di duga tempat transaksi narkoba di jalan kampung baru GG MTS Labuhanbatu.

Sebelum terjadinya penggrebekan tim gabungan TNI-Polri terlebih dahulu melakukan pengintaian sesuai adanya Dumas dari masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut adanya tempat transaksi narkoba

Menerima dumas tersebut tanpa mengulur waktu tim gabungan langsung menuju ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penggrebekan.

Dalam penggrebekan di sebuah rumah di GG MTS kampung baru yang di ketahui milik keluarga terduga pelaku narkoba Ferry, tim mengamankan 2 orang laki-laki termasuk Ferry Ritonga dan Wahyu.

Dari 2 org terduga penyalahgunaan narkoba tersebut tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, aparat hukum meminta kepada Ferry untuk menunjukan dimana tempat di sembunyikan narkoba sabu-sabu miliknya.

Ferry Ritonga yang saat di amankan dalam keadaan sedang tidur pulas mengatakan bahwa dia tak ada menyimpan sama sekali ataupun mengedarkan sabu-sabu yg dimaksud.

Mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari terduga pelaku tim langsung melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti, di tempat terpisah yang juga masih di lingkungan yang sama lokasi penggerebekan,sebelumnya tim aparat gabungan TNI-Polri telah terlebih dahulu mengamankan 2 orang laki-laki bernama Syahrizal dan Abdulrahman di sebuah lokasi pondok pintu kaca.

Dari lokasi penyisiran tersebut ditemukan timbangan elektrik,botol berisi air di lengkapi pipet plastik minuman dan kaca bening sebagai alat penghisap sabu-sabu(Bong) ,dan plastik klip putih transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu siap edar turut diamankan tim gabungan.

Tak sampai disitu tim gabungan TNI-Polri terus melakukan penyisiran dimana Ferry dan Wahyu sudah di amankan terlebih dahulu.

Ditempat terpisah saat awak media yang sedang melakukan wawancara ke terduga pelaku Ferry Ritonga ketika di PN,mengatakan saat menjalani pemeriksaan dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum juper polres labuhanbatu bernama R di saat menjalani pemeriksaan.

“Disaat pemerikasaan oleh juper saya tak tahan diberi kekerasan dan juga intimidasi yang membuat itu sulit saya terima,semua itu agar mengikuti perintah apa yang di minta oknum juper Polres labuhanbatu agar menandatangani isi BAP yang tidak sesuai fakta” terang Ferry Ritonga.

Hal yang sama juga dialami 3 terduga pelaku lainnya Abdurahman, Syahrizal dan Wahyu saat dalam pemeriksaan di polres Labuhanbatu kepada awak media yang menemui mereka pun mengatakan juga mendapat kekerasan seperti yang di alami ferry dan mendapatkan paksaan guna menandatangani BAP yang semua isinya bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah semua milikFerry Ritonga.(Mhd Jamil)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *