Usai Pemerintah Diminta Bayar 800 M, Kemenkeu Tagih Balik Utang PT. CMNP Milik Yusuf Hamka

Jakarta, GLOBALPOSNEWS.COM —  Dilansir dari CNN indonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan menagih balik utang yang diduga mencapai ratusan miliar ke grup usaha milik Jusuf Hamka.

Hal itu disampaikan usai pengusaha jalan tol itu menagih utang negara sebesar Rp800 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Terpisah, Jusuf membantah grup CMNP memiliki utang ratusan miliar rupiah seperti yang dituding Kemenkeu. Bahkan, ia siap mengganti 100 kali lipat apabila tudingan itu jika perusahaannya memliki utang kepada negara.

“Bohong, mana ada (utang CMNP ratusan miliar ke negara), periksa saja. Enggak benar itu, kalau ada sudah ditagih dan ini enggak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asal bunyi (asbun). Citra Marga (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat,” tegasnya.

“Tolong dong jangan diputar balik, ibuku, Ibu Menteri (Sri Mulyani) yang saya hormati, yang saya banggakan. Enggak kasihan kali sama rakyat. Masa begini, diputar-putar, digocek melulu,” imbuh Jusuf.
Kronologis Utang yang ditagih Jusuf Hamka

Diketahui Utang yang ditagih Jusuf Hamka berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Yama telah dilikuidasi pemerintah ketika krisis moneter 1998. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara membeberkan kronologinya.

“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar Prastowo, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Dilansir dari Antara, sengketa tersebut lalu masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar utang tersebut. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil. (Red)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *