Bangunan Wirausaha Steam Mobil Tetap Nekat Berdiri” di Duga Belum Mengantongi Ijin”
TANGERANG, GLOBALPOSNEWS.COM – Proyek Bangunan yang berdiri di jalan Gatot Subroto Rt 01 Rw 09 no 143 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang merubah fungsi usaha Steam Mobil atau pencucian mobil dan sepeda motor di duga belum mengantongi ijin.
Hal tersebut diketahui awak media saat melakukan pantauan di lokasi .
Saat itu Mandor proyek bangunan hanya bisa menunjukan surat rekomendasi dan ijin lingkungan yang ditandatangani oleh lurah setempat berikut RT /RW dan sejumlah tanda tangan warga.
Sementara mengacu pada aturan dan perijinan Wirausaha pencucian motor dan mobil diklasifikasikan dengan nomor KBLI 45202 maka setiap pelaku usaha wajib memilik Dokumen dan sarana administrasi.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sistem OSS
- Angka Pengenal Impor (API)
-Tanda Daftar Industri (TDI) - Sertifika Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Pihak pemilik bangunan yang melalui mandor proyek menyampaikan bahwa perijinan sedang proses pengurusan.
” Sedang dalam proses perijinan nya pak ” ujarnya kepada awak media.
Tak hanya itu, Dia juga menyebut nama Agustinus seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang yang menurut keterangan nya telah mengunjungi lokasi tersebut serta memberikan surat pemberitahuan.
“Petugas Pol.PP sudah kesini kok pak ” sambungnya.
Terpisah,Agustinus petugas Satpol PP Kota Tangerang saat dihubungi melalui telepon whats apps mengakui telah mendatangi lokasi bangunan tersebut dan sudah melakukan penyegelan .
Sementara Fakta di lapangan sangat berbanding terbalik.
Pasalnya bangunan yang sedianya digunakan sebagai lokasi pencucian mobil tersebut terpantau tak terpasang segel seperti yang dikatakan petugas .
(Agus/TIM JTR)