Parah’ Pemasangan Kabel SKTM PLN di Duga Tabrak Aturan Tanpa Mengutamakan Standar Keamanan
Tangerang || Globalposnews.com – Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. di lokasi Gardu Induk (GI) kawasan Benua jalan Arya kemuning Rt.003 Rw.003, Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi.
Fakta yang ditemukan dilapangan oleh Tim Awak Media Globalposnews.com
Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan karena kedalaman kabel yang ditanam hanya 15-20 cm dari permukaan tanah hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak membahayakan baik pengendara atau pejalan kaki yang lewat, karena wilayah tersebut merupakan kawasan pabrik aktif hilir mudik karyawan yang melintas.
Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi melakukan pengukuran kedalaman kabel yang terpasang ternyata hanya 15-20 cm dari permukaan.
Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak Romdoni selaku pegawas” Ucap salah seorang pekerja.
Sedangkan Romdoni pengawas dari Pt Subcontraktor tidak ada dilokasi. Jum,at, 08/11/2024.
Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan wartawan Globalposnews.com berkomunikasi dangan Romdoni selaku pengawas PT Subcontraktor melalui perangkat Android Whats Apps, dan tidak menanggapi.
Pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup atau sistem borring yang mana kabel ditanam dengan kedalaman minimal 150 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan pasir tebal 2 cm diatasnya batu bata bertulisan PLN kemudian di urug dengan tanah bekas galian kemudian dipadatkan dengan stemper.
jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Globalposnews.com akan berkordinasi ke kantor PLN dan Distamben, meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi, juga menghimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.
Belum ada pihak-pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : Agus kuncir (Red)