Polisi Telah Menetapkan Pelaku Tabrak 3 Petugas Dishub Jadi Tersangka
TANGERANG, GLOBALPOSNEWS.COM – Pemuda berinisial MD (21) ditetapkan sebagai tersangka penabrak tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang sedang melaksanakan tugas berjaga di Car Freeday di Jalan Veteran Kota Tangerang Minggu(2/7/23)dini hari.
Penetapan MD sebagai tersangka tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugraha melalui Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Joko Sembodo.
Penetapan MD sebagai tersangka menurut Joko dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (3/7) kemarin. setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Joko di Tangerang Selasa, (4/7/2023)
Polisi memastikan pemuda yang belakangan diketahui berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat pengaruh minuman keras (Miras).
Akibatnya Mobil yang ia kemudikan dengan kecepatan tinggi tersebut hilang kendali hingga menabrak penghalang jalan (Barrier).
Tak hanya itu mobil juga menabrak motor berikut 3 (tiga) petugas Dishub Kota Tangerang yang sedang berjaga dilokasi Car freeday.
“Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum kejadian MD mengaku mengkonsumsi miras di cafe wilayah Sukasari, Kota Tangerang. Sementara miras yang dikonsumi tersebut diakui dibawa sendiri oleh MD.
Atas insiden tersebut MD dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tandas Joko.
(Red/Agus)