Motor Digondol Maling, Tak Sampai 24 Jam 3 Pelaku di Ringkus Polisi
Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Personel Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya adalah DI, NK, dan DDI. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau ‘pemetik’. Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian.
“Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan,” kata Baktiar, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan Baktiar, tersangka DI yang menjadi ‘pemetik’ melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar jam setengah 7 malam. Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.
“Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi,” ujar Baktiar.
Korban yang kemudian sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Personel Polsek Panongan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” terang Baktiar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
“Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Baktiar.
Adapun pasal yang dikenakan, untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 24 jam Kepolisian di nomor 110 atau Hallo Kapolresta Tangerang di 08118042199.
(Red)