Pabrik Es Cristal Dipasarkemis Diduga Belum Mengantongi Ijin”
Tangerang, GLOBALPOSNEWS.COM – Pabrik es cristal Cv Agung Es di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi ijin. hal tersebut dikatakan saat beberapa awak media Tim yang tergabung di JURNALIS TANGERANG RAYA ( JTR ) cek langsung untuk investigasi
sabtu/08/04/2023
pada saat dilokasi pabrik hanya ditemui salah satu karyawan” yang menyatakan bahwasanya tidak paham terkait surat menyurat perijinan”
” itu kewenangan pimpinan saya pak Ag” coba aja bapak langsung konfirmasi untuk mempertanyakan kebeliau” sambil memberikan no kontak pak Ag ke salah satu rekan tim JTR
selepas dari itu lewat whatapps berkomunikasi ke pak Ag yang mengatakan kalau semua perijinan lengkap” akan tetapi Ag tidak menjabarkan beberapa dokumen yang dikatakan lengkap seperti :
– Ijin Usaha Industru ( IUI ) – ijin Dinas Kesehatan ( DINKES ) – Ijin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP) yang saat ini OSS – Surat Ijin Pemanfaatan Air ( SIPA ) – Surat Rekomendasi PDAM
atau Regulasi Kontrak lPemanfaat Air (PAM) – Analisis Fisika,Kimia,dan Mikrobiologi (UJI LAB)
bahkan Ag tak berkenaan untuk meminta Tim hadir kembali kepabrik dengan memberikan klarifikasi berbagai berkas berkas terkait perijinan.
apa lagi dalam proses semuanya air mentah dan bersumber dari air PAM yang berproses penyulingan.pengendapan dan penyaringan.
kimia yang terkandung Zatbesi oksida dan PDAM pun menggunakan Kimia Kaporit
sudah sangat dipastikan air mentah yang dijadikan bahan produksi es cristal yang dikonsumsi dengan senyawa tersebut bisa berdampak ganguan kesehatan.
Agus.s