Pemkot Tangerang bersama TNI-Polri Sinergi dalam penegakkan Perwal 93 tahun 2022

GLOBALPOSNEWS.COM, KOTA TANGERANG – Menertibkan dan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang rutin menggelar giat operasi gabungan, terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Hasilnya, selama kurun waktu 16 truk tanah terjaring razia dan dikandangin pihak kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan diseluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan personil rutin yang disebar disejumlah jalur perbatasan.

“Operasi gabungan rutin dilakukan, dengan dukungan penuh dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506. Jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Kami upayakan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan,” jelas Suhaely.

Ia pun menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Kami mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” ungkapnya.

Sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506 terjalin sangat baik dalam upaya penegakan Perwal yang mengatur jam operasional truk tanah.

“Dishub bersama Polres Metro Kota Tangerang dan Kodim 0506 akan terus berupaya dalam penegakkan aturan, namun tentunya dukungan dari semua pihakpun diperlukan, terutama kepatuhan dari operator untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan demi terciptanya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.” tegasnya.(Ayu)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *