Kab Tangerang||Globalposnews.com -Diskotik One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, memang dilaporkan masih beroperasi meski dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tangerang pada 6 Mei 2026, pihak pengelola mengakui belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Berikut adalah poin-main poin terkait status operasional dan polemik perizinannya:
Status Izin Terbatas: Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tempat tersebut saat ini hanya mengantongi izin restoran yang terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), bukan izin hiburan malam atau diskotik.
Pengakuan Pengelola: Dalam RDP tersebut, pemilik tempat hiburan, Riki, mengakui bahwa proses perizinan operasional diskotik masih berjalan dan belum selesai sepenuhnya.
Masih Beroperasi: Meski aspek legalitasnya dipertanyakan dan telah dipanggil oleh DPRD, laporan terbaru per 9 Mei 2026 menyebutkan bahwa tempat hiburan malam ini masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
Pelanggaran Lain: Selain masalah izin, diskotik ini disorot karena diduga melanggar jam operasional, belum membayar pajak, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu pondok pesantren di sekitarnya.
Reaksi DPRD Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Furdisnto dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pengelola untuk segera melengkapi izin dan mematuhi aturan daerah. Namun, muncul kritik dari publik mengenai ketegasan pemerintah daerah karena operasional tetap berjalan meski izin belum beres.
Hal ini memicu tanda tanya semua pihak masyarakat sekitar dan Awak Media perihal mekanisme OPD dan APH terkhusus Satpol PP Selaku Penegak Perda untuk melakukan penertiban dan penyegelan atau kalau memang perlu penutupan tempat usaha karena melanggar izin bangunan atau operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
Agus kuncir
