Labuhanbatu||Globalposnews.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang melintas mengendarai mobil Mitsubishi Expander Nopol 1553 AEF di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8) malam.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8).
AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Petugas Satres Narkoba menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Mitsubishi Expander di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Selatan, pada Jumat (21/8). Polisi mengamankan tersangka MI (62 thn), warga Medan, berikut 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,” sebut Wahyu Endrajaya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan mobil Mitsubishi Expander, dua tas ransel, telepon seluler, uang tunai Rp2,7 juta dan sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ungkap Wahyu Endrajaya, tersangka mengaku membawa narkotika dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang pria berinisial M disebut warga Aceh. (Dia-red) mengaku mendapatkan imbalan Rp4 juta perkilogram
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba dan akan terus memperkuat sinergi dengan TNI serta masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika,” tegas Wahyu Endrajaya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan personel Satres Narkoba.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Expander melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan,” ucap AKP Hardiyanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30 kilogram serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
AKP Hardiyanto menegaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika itu.
“Kami tidak berhenti sampai pada tersangka yang berhasil diamankan. Saat ini kami terus melakukan pengembangan mengungkap siapa pengendali, pemilik, maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika,” tegasnya.
Kemudian Hardiyanto mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Bersama-sama kita wujudkan Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba,” cetus AKP Hardiyanto. (Syaparuddin)
