Perumda NKR gelar Jumpa Pers, Revitalisasi Pasar Kutabumi dan Permohonan Maaf

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahardja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang gelar jumpa pers
Terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi, dan perihal pasca kejadian bentrokan yang terjadi pekan lalu, di Ades Joglo jln Matagara Kecamatan Tigaraksa KabupatenTangerang-
Banten Rabu 11/10/2023
Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti meminta maaf kepada pimpinan kabupaten Tangerang, masyarakat, para pedagang pasar kutabumi atas insiden yang terjadi” Kami Perumda NKR mengecam keras, kami prihatin dan meminta maaf yang mendalam atas adanya peristiwa di pasar kutabumi, semua sudah diserahkan sama pihak ke polisian khususnya Polresta Tangerang, dan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan Perumda, meskipun kisruh dikatakan terkait surat edaran kepala pasar sama sekali kami tidak memberi perintah, adapun kop surat Perumda NKR dan harus bersetempel dan tanda tangan langsung Direktur Utama (Dirut) dan sudah kita proses secara adminisrasi yang bersangkutanpun sudah diperiksa oleh aparat kepolisian “jelas Finny yang juga sekaligus menyampaikan permohonan maaf juga kepada wartawan jika selama ini sulit dihubungi bukan karena tidak korporatif tetapi lebih konsentrasi ke Revitalisasi dan Relokasi pedagang Pasar Kutabumi ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS)” ungkapnya.
Lanjut Finny memaparkan” Lahan seluas 11, 340 m2 lahan pasum milik pemerintah Kabupaten Tangerang bersertifikat
Yang di fungsikan kewenangan Pemkab kepada Perumda NKR bukan Oknum-oknum yang mengakui, terkait perjanjian pemanfaatan lahan Kopersi Pasar Taman (KOPASTAM) dasar Surat Hak Guna Pakai
(SHGP) itu sudah habis masa berlaku kontraknya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditahun 2007, kemudian januari 2023 dengan segala aspek, baik bangunan, saluran drenase, wc umum, kios-kios yang keliatan kumuh, belum lagi aliran listrik yang semberawut, lahan parkir tidak tertata yang dampaknya mengakibatkan kemacetan arus jalan lalu lintas umum, jika musim hujan banjir, maka dari itulah Perumda NKR memprioritaskan Pasar Kutabumi untuk di Revitalisasi” ucap finny

Sementara Dirop Perumda NKR Ashari Asmat menjelaskan” untuk sewa atau harga kios itu bervariatif, untuk ukuran 3meter x 3meter harga berkisar 130juta sampai dengan 180 juta dan untuk harga 1 miliar itu khusus buat pihak luar yang baru mau masuk bukan pedagang tetap atau pedagang lama, itupun tidak ada sama sekali dikeluhkan oleh para pedagang dan bisa dibuktikan dari data tertotal 490 jumlah pedagang sudah 420 pedagang yang sudah daftar mengajukan tempat untuk ruang dagang mereka ke pihak pengembang, dan sudah diverifikadi, sementara kurang lebih 100 pedagang kaki lima diluar pasar yang blom memiliki ruang dagang justru dikasih kesempatan untuk mengajukan dan daftar agar merekapun punya tempat ruang dagangnya, berarti 90% yang menginginkan Revitalisasi dan sisanya yang menolak” ungkap Ashari
Lanjut Dirop Ashari” di hari sabtu malam tanggal 06/10/2023 Kapolresta Tangerang gelar Rembug Guyub diperkarangan halaman markas Polresta
Yang pada intinya sepakat dan tidak menolak Pasar Kutabumi di Revitalisasi dan disampaikan langsung oleh Priyadi mewakili beberapa pedagang yang menolak dan masih bertahan dipasar lama, jadi disini mohon doq dan dukunganya agar pelaksanaan Revitalisasi dan Relokasi pedagang dipasar lama ke TPPS berjalan lancar dan sesuai aturan” jelas Ashari
Sementara dipenghujung acara Dewan Pengawas (Dewas) H Ahmad Jamaludin
Menyampaikan” saya sangat Apresiasi Dirut Perunda NKR
Yang sudah menggelar acara jumpa pers pad hari ini tentang perkembangan Revitalisasi Pasar Kutabumi
dan ini menjadi evaluasi kami dari Dewas supaya kegiatan pelaksanaan kedepan lebih maksimal,
Sebenarnya terkait Revitalisasi ini sesungguhnya yang sekarang ini melanjutkan kebijakan direksi sebelumnya dimulai dari januari 2019, bahkan terkait masalah MS nya dilakukan dibulan maret sampai bulan juni, terkait masalah sosialisasi dan uji kelayakan
Terkait masalah harga sudah disepakati pada pertemuan 15 Desember 2022, terkait KOPASTAM yang sudah habis masa kontrak kerjasama di tahun 2007 Surat Hak Guna Pakai (SHGP)dan faktanya dipasar Kutabumi banyak praktek pungli sedang Perumda NKR tidak ada mengambil pungutan apapun atau pungli disemua pasar pengelolahan Perumda NKR termasuk Pasar Kutabumi” pungkas H Ahmad
(Agus/Rls)