Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana Jadi Tersangka Bersama Seorang ASN dan Pengusaha
Cilegon, GLOBALPOSNEWS.COM – Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Grogol.
Tb Dikire ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, pada Selasa sore, 9 Mei 2023,
Selain Dikrie, penyidik Kejari Cilegon pun menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu BA seorang aparatur sipil negara (ASN) dan SES, pihak swasta yang menggarap proyek pasar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA saat ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kasipidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan,” pada kasus tersebut Tb Dikrie masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipserindag). Sedangkan BA adalah pejabat pembuat komitmen alias PPK.
Adapun satu tersangka lainnya adalah pihak swasta dari CV Edo Putra Pratama.
“Memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan,” ujar Ansari.
Tb Dikire dan dua tersangka lainnya ditetapkan jadi tersangka pada Selasa sorez 9 Mei 2023, oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
Selanjutnya, ketiga tersangka digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan, Dikrie dan dua tersangka lainnya menggunakan rompi digiring ke mobil tahanan pada pukul 17.35 Wib.
( Red )