LMR-RI Komda Kota Tangerang Gugat Leasing Gegara Telat Angsuran 2 Bulan
Tangerang Kota, GLOBALPOSNEWS.COM – Pembayaran telat hanya 2 (dua) bulan angsuran, HABIBULLAH, konsumen Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance, sebagai konsumen (Nasabah) menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan tersebut, anehnya Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance selama 1 tahun, seolah – olah merasa tidak berdosa terhadap konsumen (Nasabahnya) dengan melelang unit tersebut tanpa pemberitahuan kepada konsumen (Nasabah) atau sepihak, oleh sebab itu Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
HABIBULLAH, didampangi Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri,SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.
”Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain Billah Marap, SH. MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta 30 November 2023.
Pada kenyataannya saat kendaraan milik Habibullah ditarik paksa oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance pada tanggal 17 September 2022, Habibullah baru menunggak angsuran 2 (dua) bulan yakni di bulan Agustus 2022dan bulan September 2022.
Selanjutnya, Hendri, SE,. SH,. MH., menjelaskan, bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang di atur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri, SE,. SH,. MH.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Habibullah selaku konsumen Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan sebesar Rp. 10.708.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), namun di tolak jika tidak membayar uang biaya tarik sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan membayar deposit 3 bulan angsuran sebesar Rp. 16.062.000, (enam belas juta enam puluh dua ribu rupiah).
Karena tidak membawa uang sebanyak itu Habibullah pun pulang dengan kecewa. Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 2 bulan angsuran dan 3 bulan deposit untuk angsuran Habibullah menelpon salah satu debt colektor Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance untuk memberi keringanan pembayaran yang di minta pihak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Habibullah sebagai konsumen di tolak dan bahkan diminta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkannya sebagai konsumen.
“Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang untuk membantu menyelasaikan permasalahan saya ini,” ujar Habibullah.
Ditempat yang sama, Bang Sandi sapaan akrab Ketua Bidang perlindungan konsumen LMR-RI Komda Kota Tangerang menjelaskan. “Setelah menerima aduan dari Habibullah, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dengan mendatangi Kantor Verena/Mizuho Finance TangCity Kota Tangerang, kami disambut hangat namun saat itu pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance tetap menolak niat baik klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi dan harus melakukan pelunasan,” imbuh Bang Sandi.
Firdaus, SH., menambahkan “Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU. Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk mendampingi klien kami sebagai Penerima kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,” tuturnya.
Dapat diketahui perkara yang diajukan oleh habibullah tersebut terdaftar di Pengadilang Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor Perkara 477/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia, dan Keputusan MK No. 2 thn 2021 yang sangat melindungi hak-hak konsumen.” Tutup Firdaus, SH.