Kab Tangerang||Globalposnews.com – Kantor Hukum A R D & Associates secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan insiden penertiban pedagang di eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka. Pihak kuasa hukum membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa advokat mereka bertindak tanpa legalitas dan gagal menunjukkan identitas saat berhadapan dengan aparat gabungan.

Melalui surat keterangan resmi yang dikirimkan kepada redaksi, tim Kuasa Hukum A R D & Associates menegaskan bahwa kehadiran perwakilannya di lapangan memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.

“Pemberitaan tersebut menimbulkan opini seolah-olah pendampingan yang kami lakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perlu kami tegaskan bahwa Kantor Hukum A R D & Associates ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 67 / ARD – ASS / SK.SUS / HK / VI / 2026,” urai pihak A R D & Associates dalam pernyataan tertulisnya.

Penunjukan tersebut diklaim sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pihaknya menyatakan bahwa setiap tindakan di lokasi penertiban murni merupakan pelaksanaan mandat profesional dari klien, yakni para pedagang.

Kantor hukum tersebut juga meluruskan bahwa pria yang terekam dalam insiden tersebut adalah Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. Pihaknya keberatan atas framing berita yang menyudutkan dan seolah menjadikan sorakan warga sebagai fokus yang merendahkan profesi advokat.

Terkait polemik keabsahan dokumen di lapangan, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Raden Mochammad Sofian, turut memberikan penjelasan untuk meluruskan kronologi. Ia membenarkan bahwa pihak yang bersangkutan pada akhirnya memang memiliki dan menunjukkan dokumen legalitas, namun hal itu tidak dilakukan saat insiden pengadangan terjadi di lapangan.

“Benar, yang bersangkutan akhirnya menunjukkan surat kuasa dan KTP, tetapi itu diserahkan pada malam harinya. Yang kami pertanyakan dan minta (bukti legalitasnya) kan pada saat kejadian itu (berlangsung di lokasi),” tegas Kompol Raden Mochammad Sofian.

Pernyataan dari pihak kepolisian ini mengonfirmasi bahwa penindakan aparat gabungan di lapangan dilakukan sesuai prosedur, mengingat pada momen krusial tersebut, bukti legalitas pendampingan hukum belum dapat ditunjukkan secara fisik oleh pihak yang bersangkutan.

Terlepas dari miskomunikasi di lapangan, Kantor Hukum A R D & Associates yang beranggotakan H. Ariadi, S.H., M.H., Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H., Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., Ahmad Jubaedi, S.H., dan Alan Maulana, S.H., menyatakan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian yang kondusif.

Sebagai praktisi hukum, mereka menyatakan tetap membuka ruang dialog dan musyawarah. “Kami siap bermusyawarah dengan seluruh pihak terkait—termasuk pemerintah daerah, aparat penegak Perda, dan pemilik lahan—guna mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi para pedagang sesuai prinsip negara hukum,” pungkas pernyataan kuasa hukum.

Berita ini diterbitkan atas permohonan langsung Kuasa Hukum Pemilik lahan dan para pedagang Advokat Abdul Hafidz SH C.Neg Kepada Redaksi Globalposnews.com melalui Whats Apps.

Sesuai yang diatur  Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 (KEJ)

Agus kuncir

About The Author