CIREBON||Globalposnews.com – Merasa dipersulit dan dipong-pong saat hendak melakukan pelunasan utang kartu kredit, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melalui Kuasa Hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
Kuasa Hukum Debitur, M. Supriyadi, S.H., menyampaikan bahwa kliennya, Bunyamin, sebenarnya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit lama yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan status Hapus Tagih.
Pihak bank sempat menyebutkan angka pelunasan namun saat ditindaklanjuti untuk meminta rincian tagihan resmi (Settlement Letter) dan nomor Virtual Account, pihak nasabah justru dilempar-lempar antara Kantor Cabang Utama (KCU) BCA dan Call Center.
”Klien kami berniat baik ingin melunasi, tapi BCA tidak transparan dan tidak mau mengeluarkan surat penawaran pelunasan resmi beserta rinciannya. Di cabang bilang data tidak ada dan disuruh ke call center, tapi call center suruh balik lagi ke cabang. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen perbankan,” tegas M. Supriyadi, S.H. usai menyerahkan berkas pengaduan di Kantor OJK Cirebon.
Atas tindakan tersebut, pihaknya meminta OJK memanggil dan memfasilitasi BCA agar segera menerbitkan Settlement Letter resmi serta memberikan jaminan pemutihan data SLIK OJK nasabah pasca-pelunasan. Didin
