Kab Tangerang||Globalposnews.com – Tersangka korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp2,5 miliar berinisial KG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Senin (24/08/2026), malam

Tersangka KG dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang-Banten, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang.

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, Kepala PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tampak mengenakan rompi pink dan tangan diborgol.

Ia terlihat santai sembari melempar senyum kepada puluhan awak media yang menunggunya di depan pintu keluar gedung Kejari Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan dua alat bukti yang cukup dan mengambil keputusan untuk menahan tersangka KG,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus M. Arsyad dan Kepala Seksi Intelijen Teddy Lazuardi.

Menurut Kajari Wahyudi, setelah menahan Tersangka KG, pihaknya membuka peluang untuk melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi bermodus pengajuan ratusan data siswa fiktif di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2023-2025 tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kami akan terus lakukan pendalaman terhadap perkara ini,” tegasnya.

(Dilansir kabar6.com/Red)

About The Author