Kab Tangerang||Globalposnews.com – Masih terus bergulir penertiban Pasar ilegal Tim gabungan Satpol Pol PP Kabupaten Tangerang dengan pengawalan Siaga penuh Aparat TNI dan Polri terlebih dahulu dengan Persuasif dan humanis masih tetap mendapatkan Perlawanan Dari para pedagang liar yang berada dilahan Nyonya Yuli dan Tuan Budi diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau (PBG) di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Jum,at 19/06/2026.
Saat dilokasi tampak Tim Gabungan sudah melakukan persiapan dan mengerahkan alat berat Belko.
Kasat Pol PP Ana Supriyatna seperti biasa menyampaikan kepada para pedagang apabila masih tetap ingin berdagang maka Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan ruang dagang yang layak yang tidak mengganggu ketertiban umum dan penumpukan sampah yang nantinya akan timbul menjadi ketidak nyamanan warga sekitar.
” Untuk itu kami Satpol PP Kabupaten Tangerang akan membantu pemindahan kepasa Cisoka yangnsudah disiapkan oleh Pemkab Tangerang juga sudah menyiapkan akomodasi kendaraan mobil pik up untuk fasilitas pengangkutan baik barang dagangannya.: Ucap Ana.
Terjadi penolakan yang seperti biasa mengajukan tuntutan yang sebelumnya pernah diajukan, akan tetapi poin-poin permohonan yang diajukan para pedagang minta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang saat dilokasi Camat Cisoka Sumartono S.STP S.IP didampingi Kabag Op Polresta Tangerang Sopiyan Sh dan Kasat Pol PP serta TIM Gabungan.
” Kami akan pindah ke Pasar Cisoka tetapi kami tidak ingin kalau cuma sebatas omongan doang yang kami inginkan hitam diatas putih ditanda tangan di atas materai oleh pak Camat poin-poin yang kami minta.
– Parkir jangan pakai gerbang
– Angkot bisa masuk kepasar
– Harga lapak murah
– Dagang 24 jam.
Ucap Ajat salah satu pedagang yang mewakili pedagang lain.
Sumartono di tengah kerumunan para pedagang yang menolak untuk ditertibkan dan pindah kepasar Cisoka langsung menanggapi dan memberikan jawaban
” Mewakili Pemkab Tangerang Saya selaku Camat Cisoka menyepakati 4 poin permohonan para Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan hari ini kita bikin komitmen tersebut dan ditanda tangani serta stempel berkorps.surat Kecamatan Cisoka.” Ucapnya.
Selepas surat permohonan para pedagang telah disepakati dan ditanda tangani tampak dilokasi sudah mulai membongkar dan memindahkan barang dagangannya di kendaraan mobil Pik up yang dibantu oleh petugas.
Tampak pula petugas P2TL PLN mulai memadamkan sambungan arus listrik yang bertujuan keamanan
akan tetapi faktanya terpantau dilapangan arus listrik properti milik Nyonya yuli dan Diduga sambungan langsung (by pass) atau Listrik nyolong, yang sudah jelas ada pelanggaran dan aturan Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
Selepas para pedagang sudah memindahkan barang dagangannya, Alat berat Belko dipersiapkan untuk merobohkan bangunan yang dianggap liar dan tidak sesuai fungsional nya.
Belum sempat Alat Berat Belko merobohkan bangunan tiba-tiba sosok perempuan muda teriak-teriak dan meminta untuk para petugas berhenti melakukan pembongkaran
” Apa dasarnya Bapak mau merepotkan Proferti milik saya, ini saya bangun dengan uang saya kalau mau pindahkan pedagang silakan tapi kalau mau merobohkan Proferti milik saya Bqpak tidak punya Hak.
Jawab !”
Lihat kesaya kalau saya lagi ngomong..” teriak Lita yang menyebut anak dari ahli waris Nyonya Yuli pemilik lahan.
Tidak menginginkan terjadi hal yang tidak diinginkan akhirnya Alat berat Belko ditarik mundur dan para petugas gabunganpun diminta untuk stanby jangan melakukan apapun yang dikhawatirkan terjadi provokasi yang berdampak benturan bentrok antara petugas dan para pedagang.
Sementara informasi yang didapatkan para pedagang pasar liar yang sudah mengangkut pindah barang dagangannya faktanya tidak diposisi Pasar Cisoka melainkan dirumah dan digudang para pedagang masing-masing.
Dari semua dilema drama penolakan dan poin-poin tuntutan para pedagang sudah ditanggapi dan diterima Pemkab Tangerang ternyata hanya pepesan kosong belaka, karena disinyalir mereka terdoktrim bangunan tidak bakalan bisa dirobohkan dan mereka akan tetap dagang dipasar liar tersebut, ini bisa disimpulkan dari 3 tahun yang lalu.
Belum ada informasi lanjut terkait Penertiban EX TPPS Cisoka sehingga berita ini diterbitkan.
Agus kuncir
