Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian Motor

Tangerang, GLOBALPOSNEWS.COM – Polsek Kronjo Polresta Tangerang amankan seorang pria berinisial FA (34) Warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/05).

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Warung, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Sabtu (20/05) korban merupakan seorang guru yang pada saat kejadian sedang mengikuti kegiatan study tour. “Tersangka masuk ke rumah yang sedang kosong, kemudian mencuri sepeda motor yang berada di dapur serta mencuri STNK dan BPKB motor yang disimpan di dalam lemari kamar,” kata Dedi pada Sabtu (03/06).

Dedi melanjutkan tersangka masuk ke rumah melalui pintu dapur sekitar pukul 02.30 Wib, saat korban pulang dari kegiatan study tour, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan.”Korban pun sadar bahwa motor beserta STNK dan BPKB miliknya hilang dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo,” ucap Dedi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mengingat pelaku seperti mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong. “Setelah mendapatkan informasi akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FA,” terang Dedi.

Dari keterangan tersangka FA, motor hasil curian telah dijual seharga Rp7.000.000 ke salah satu dealer motor di daerah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan polisi pun membawa tersangka FA ke dealer itu.

Oleh pihak dealer, motor telah dijual ke pembeli. Meski demikian, sepeda motor berhasil diamankan petugas dari tangan pembeli. Kini, pemilik dealer dan pembeli berstatus saksi. “Selanjutnya tersangka FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Bidhumas/Red).

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *