Kota Serta||Globalposnews.com – Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara, Somasi Camat Walantaka , Kota Serang Provinsi Banten. Somasi yang dilayangkan oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara, terkait dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Kecamatan yang diduga mendapat restu oleh Muslim Sholeh selaku Camat Walantaka Saat ini.
Dugaan persekongkolan jahat yang dimaksud oleh Surya, SH, selaku ketua LBH SAN adalah , terkait permintaan fee proyek sebesar 20% terhadap kontraktor yang hendak mengerjakan proyek di Kantor Pemerintahan Kecamatan Walantaka. Selain itu, ada tindakan bujuk rayu yang berujung penipuan terhadap kontraktor yang ingin mendapatkan proyek kegiatan di Kecamatan Walantaka.
Satu korban sudah melaporkan , dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Kecamatan Walantaka, ke Polres Serang Kota.
Tak tanggung – tanggung, kerugian yang diderita oleh korban. Akibat bujuk rayu sang oknum pegawai, mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika dimintai informasi terkait somasi yang dilayangkan, Surya menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan dugaan tindakan persekongkolan jahat tersebut ke Kejaksaan Negeri serang dan Ke Kejaksaan Tinggi.
Seharusnya , enggak boleh terjadi tindakan seperti ini. Seorang oknum pegawai meminta fee proyek sebesar 20% yang dibayar dua kali kepada rekan rekan kontraktor. Kalau hal – hal seperti ini dibiarkan, mau jadi apa Negara kita ini. Pantas saja, kualitas dari pembangunan yang dibiayai oleh Uang Negara berkualitas buruk. Ya karena ulah para oknum yang punya sifat rakus seperti ini.
Untuk lebih jelasnya , kenapa ada rekan kontraktor yang lapor ke Polres Serang Kota, kawan kawan media bisa langsung konfirmasi ke Pihak Penyidik ataupun pihak Pemerintah Kecamatan Walantaka Kota Serang, Provinsi Banten. (Red)
