Sidang Lanjutan Atas Dugaan Penipuan Andri Cs, Saksi Ahli ini Kasus Perdata

BANJAR BARU, GLOBALPOSNEWS.COM — Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Andi Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardijanto dan Didy Agus Hartanto kembali di gelar Pengadilan Negeri Banjar Baru, Senin (30/10) guna mendengarkan saksi ahli.

Dalam pandangannya, saksi ahli Dr. Mudzakir SH., MH., yang pernah menjadi saksi ahli di kasus ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumolo Wongso mengatakan bahwa kasus ini merupakan Ranah Perdata.

“Kasus ini berawal dari perjanjian hutang piutang yang salah satu pihak atau kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui jalur Perdata dan bukan Pidana” jelas Mudzakir.

Adapun mengenai Pasal 372 yang dikenakan oleh Jaksa atas kasus ini maka hal itu dianggap tidak cocok karena pelapor belum pernah melakukan pembayaran sekalipun dari nilai PPJB Saham

Dr Mudzakir menguraikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah, baik itu melalui cash atau transfer senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut, yaitu senilai Seratus Juta Rupiah, dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang di tanda tangani basah dihadapan Notaris maka PPJB tersebut menjadi tidak sah.

Ahli Hukum Pidanan dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyatakan bahwa Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang pemegang Saham secara hukum maka harus ditindak lanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditindak lanjuti dengan Akte Jual Beli Saham (AJB Saham). Kemudian akte pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementrian Hukum dan HAM.

“Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa disebut adanya penggelapan, terlebih apabila belum ada pembayaran” jelas Mudzakir.

Dalam persidangan sebelumnya memang terungkap fakta bahwa Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut.

Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasehat Hukum para terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen SH., dari kantor hukum EQUITABLE LAW FIRM memprotes keras Jaksa Penuntut Umum karena Pembela menilai bahwa Dakwaan Jaksa selama ini tak terbukti di persidangan.

“Ini bukan kasus Investasi Bodong seperti yang selama ini media beritakan, melainkan kasus hutang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak” tandasnya.

Dengan adanya bukti persidangan ini maka, Tim Pembela Terdakwa meminta kepada PN Banjarmasin agar ‘Memutus Bebas’ maupun ‘Lepas’ dengan berlandaskan pada Kebenaran dan Keadilan.

Diketahui bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan SH., dengan dua hakim anggota Herliany SH., dan Sukmandari Lutri SH. (Ivan/Red)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *