Serpong | GlobalPosNewsl.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar empat kasus serius penculikan dan asusila terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu kurang dari 11 bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 September 2024,
tiga di antaranya berada di wilayah Tangsel dan satu di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Cisauk.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam penculikan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, serta satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.
Kejadian-kejadian ini berlangsung sejak Oktober 2023 hingga September 2024.
Kasus paling mencolok terjadi pada 8 September 2024 di Serpong Utara. Seorang anak berusia 11 tahun berinisial A menjadi korban penculikan oleh pria berinisial MB, 49 tahun, yang bekerja sebagai ojek online.
Korban sempat dibawa berkeliling sebelum diturunkan di sebuah mushola. Selama penculikan, korban mengalami ancaman dan dugaan tindak asusila,” ungkapnya.
Kasus lain melibatkan pelecehan seksual oleh ayah sambung terhadap anak tirinya selama 10 tahun di Pondok Aren, serta kasus serupa di wilayah yang sama yang melibatkan anggota keluarga korban.
“Kejahatan terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok rentan, tidak bisa ditolerir. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi melindungi masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolres.
Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 terkait penculikan, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 mengenai tindak asusila terhadap anak, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pewarta: Herman/FMBN
