Balon Udara Meledak di Pemukiman Warga” Berhasil Diungkap Polsek Borobudur

 
MAGELANG JATENG, Globalposnews.com – Sebuah balon udara berbahan plastik meledak dan mendarat di pemukiman rumah warga, wilayah Borobudur. Jum,at (12/04/2024) sekitar pukul 07.50 WIB..

Ledakan balon udara yang berisikan petasan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kerusakan rumah dan satu unit kendaraan Mobil salah satu milik warga.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Borobudur AKP Marsodik, S.H. menuturkan benar adanya peristiwa terjadi balon udara meledak, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, pukul 07.50 WIB. Lokasi di Dusun Wonotigo RT 01 RW 03, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.

Balon udara tersebut meledak dan jatuh menimpa salah satu rumah warga setempat bernama Heri Prayoga (43), seorang petugas keamanan di TWCB. Dia baru tahu rumahnya mengalami kerusakan setelah dihubungi tetangganya,” tutur AKP Marsodik.

Sebelumnya, Saksi 1 Herdiana (24) mendengar suara ledakan dan kemudian mengecek dapur rumah ternyata tidak ada apa, namun terlihat asap hitam dari atas rumah. Kejadian itu juga diketahui Saksi 2 Yanto (50) dan langsung menghubungi pemilik rumah Heri Prayoga (korban)

Mengetahui laporan kejadian itu, Saudara Heri Prayoga kemudian menghubungi Saksi 3, Saudara Edy Kuncoro seorang pensiunan polisi dan minta tolong untuk menghubungi Polsek Borobudur, dari hasil penyelidikan, ditemukan lembaran kertas bertuliskan KPPS Desa Baturono Kecamatan Salam. Petugas juga mendapat informasi awal dari Anggota Babinsa Koramil Ngluwar, bahwa memang benar Desa Baturono Salam tiap tahun selalu menerbangkan balon udara serupa serta beberapa informasi lainnya. Sehingga dari informasi yang dikumpulkan mengarah kepada terduga pelaku penerbangan balon udara tersebut,” Terang Akp Marsodik.

Polsek Borobudur mendata kerugian materiil yang diderita Korban yaitu tampungan/tandon air kapasitas 1.000 liter pecah, sebagian cor bangunan mengalami retak. Kemudian sejumlah genting kamar utama dan dapur pecah.

Dari TKP, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Blengker balon diameter lebih kurang 2 meter, plastik balon udara. Kemudian pecahan genting, petasan yang belum meledak ukuran 2 – 10 cm sebanyak 25 biji, dan sisa selongsong kertas.

Polsek Borobudur mengamankan dan memeriksa terduga pelaku di Mapolsek Borobudur didampingi Ketua Pemuda dan Perangkat Desa Baturono memeriksa dan mengamankan diduga pelaku, merekapun mengakui salah karena perbuatannya dan beruntung kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa

Terkait hal itu, mereka (terduga pelaku) berkeinginan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Setelah bermusyawarah, AS (26) ketua pemuda Baturono dan B (38) mewakili pihak Perangkat Desa Baturono Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
“Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian materi Korban sebesar Rp 5.000.000 dan juga membuat surat pernyataan bermeterai, disaksikan pihak pemerintah desa dan kepolisian,” pungkas AKP Marsodik. Fauzi. (Red/Agus)
   

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *