Tangerang||Globalposnews.com – Pembangunan jembatan di atas saluran air irigasi yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di jalan raya Teluk Jakarta Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang disinyalir tidak mengatongi ijin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dibawah naungan Kementerian PUPR. Rabu: 06/08/2026.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 6 meter dengan lebar 4 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi ijin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

>Rumaidi Aktifis Menjelaskan” Sesuai yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi ijin,” ujar Rumaidi Aktifis yang selalu aktif melakukan Sosial kontrol.

Dikatakan oleh Rumaidi bahwa ijin lingkungan mutlak harus dikantongi karena ijin tersebut merupakan panglima dari ijin-ijin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

Dalam pengurusan ijin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Katanya lagi.

>Rumaidi juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Ia juga akan meminta kepada Pihak BBWS untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periijinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Edy Pujiono selaku Pengawas wilayah Kutabumi saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler merespon.
Terimakasih Pak atas informasinya, untuk itu kami akan turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pengawasan langsung.” Ucapnya.

Belum ada informasi lanjut dari pihak yang bertanggung jawab sehingga berita ini diterbitkan.

Pewarta: Agus kuncir

About The Author