Buntut Caleg Gunakan Mobil Plat Dinas Polri, Ketua Bawaslu: Proses Sudah di Limpahkan ke Gakumdu
Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah melakukan pengkajian investigas dan teregister tentang adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh ZK Anggota DPR RI aktif dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini mencalonkan kembali di DPR RI, Karena ini mengarah kepada dugaan pidana pemilu, maka kami dorong ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sesuai Peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2023. Jadi prosesnya sudah geser ke Gakumdu,” terang Muslik saat dihubungi awak Media, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut Muslik menjelaskan jika terbukti melanggar maka sesuai yang diatur Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maka sanksinya adalah pidana penjara 1 tahun dan denda Rp,12.000.000 (Dua belas juta rupiah)
“ semua proses ada di Gakumdu, terbukti atau tidaknya itu di Gakumdu,” pungkasnya.
Untuk diketahui Gakumdu adalah Forum bersama Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Caleg Partai Demokrat ZK yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan Plat Dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
(Agus/Rls)