Demi Meraup Keuntungan Proyek SPAL di Pasar Kemis Jadi Sorotan
Kabupaten Tangerang, Globalposnews.com – Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Desa Pasar Kemis RT 01RW 01 APBD Kabupaten 2024, besar anggaran yang di gunakan sebesar Rp 98.988.000 yang di kerjakan oleh CV DANISWARA .
Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan spal tersebut diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai RAB. Pasalnya dalam pantauan Wartawan Globalposnews.com terlihat penggalian tanah tidak sesuai Spesifikasi Gambar RAB. Lapis pondasi bawah tidak megunakan hamparan pasir, lebar podasi bawah sampai atas finising 15 Centimeter, Hal tersebut menuai pertanyaan publik dan aktifis pemerhati kabupaten Tangerang, Selasa.(04/06/2024)
“Wahyudin selaku LSM Trinusa kepada Wartawan Globalposnews.com mengatakan” kita bisa lihat langsung kali ini kegiatan pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) di kampung Pasarkemis, akibat kurangnya pengawasan pihak terkait, patut kita duga kegiatan proyek tersebut banyak melakukan penyimpangan, sesuai tupoksi selaku sosial kontrol agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh kontraktor tidak asal jadi demi meraup keuntungan semata, ” Tegas nya
Saya mengharapkan kepada pihak pengawasan baik tingkat Desa/kelurahan maupun tingkat kecamatan serta khususnya kecamatan pasar Kemis agar meninjau atau mengawasi kegiatan pembangunan spal yang masih dalam proses tahap pengerjaan”, Tegas Mayudin.
Sedangkan menurut Gerakan Musyawarah Nasional ( GMN ) untuk pekerja dalam proses pengerjaan para pekerja di lapangan pun tidak mengenakan Alat Pelindung Diri(APD) atau Abaikan K3, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta dengan dasar hukum Undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan K3″ Tandasnya.
Belum ada pihak terkait yang bisa di konfirmasi sampai berita di publikasikan. (Agus/Tim)