Diduga Jahuri Tidak Mentaati Aturan K3 Kepada Orang Pekerjanya

Cirebon || Globqlposnews.com – masih banyaknya membandel pada kegiatan pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK).
“Padahal sudah jelas terpangpang baliho Bupati terkait mentaati peraturan APD dan APK disetiap Kantor Desa dan Kantor Kecamatan”.
Dari pantauan awak media dilokasi pada hari rabu (30/10/24) tampak jelas pekerja tidak menggunakan APD, saat dikonfirmasi kepada salah satu orang pekerja yang enggan disebutkan namanya berinisial “S” saya gak dikasih semacam Rompi, helm bangunan, sepatu bout dan lain lain, ungkap S kepada awak media.
Ia juga menambahkan: saya gak tau apa” kang, saya cuma pekerja kalau masalah peraturan seperti itu gak paham.
Ditempat yang berbeda kami pun memintai komentar atau tanggapan dari Ketua Satgasus Lembaga Swadaya Masyarakat DPP AMPAR, ia katakan: kalau menurut saya ini sudah melanggar aturan UU no 1 pasal 1970 yang dituangkan pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 , Ungkap H. Babil.
“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD dan APK saat bekerja,” Imbuhnya.
Seharusnya dari Pendamping Desa memberikan teguran keras kepada Kepala Desa yang diduga melanggar aturan K3 tersebut.
Kami pun mencoba menghubungi Kepala Desa (Kuwu) lewat APK Watshap terkait APD dan APK namun tidak ada jawaban sehingga pemberitaan di terbitkqn.
Pewarta : Agung