Tangerang Kabupaten||Globalposnews.com – Warga Kampung Senen Rt.001 Rw.007 Desa Sukatani Kecamatan Rajeg sangat merasa tidak nyaman dengan aktifitas pengepulan sampah yang semakin menjadi dan sangat menyayangkan terhadap aparatur Pemerintah yang seolah tidak perduli akan kesehatan dan kelangsungan hidup yang punya hak menghirup udara segar bukan menghirup bau sampah yang tak sedap juga kerumunan ribuan binatang lalat yang merupakan sumber penyakit.
Kepada Redaksi Globalposnews.com salah seorang warga menyampaikan rutinitas Pembuangan sampah di Kampung Senen masih terus berjalan.
“Setiap hari mobil sampah masuk kekampung kami 5 truk bahkan lebih.” Ucapnya.
Tidak hanya itu diduga wargapun mendapat intimidasi dan ancaman dari para pengusaha sampah.
“Jika aktifitas sampah di tutup Kami akan memagar dan menutup Kampung Senen.” Ucapnya menirukan apa yang diucapkan oleh salah satu pengusaha sampah.
Sama halnya Pak Efendi atau dikenal dengan panggilan Pak kumis, rumahnya disatroni oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pengelolah sampah, mengintimidasi dan mengancam kalau sampah ditutup oleh Kabupaten maka rumahnya akan dipagar.
Legal hukum Redaksi Globalposnews.com Amrijal Nasution SH.MH dikesempatannya mengungkapkan” Sesuai yang diatur Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang;
– Ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Dengan adanya hal yang terjadi di Kampung Senen maka Pemerintah Daerah khususnya Oemerintah Kabupaten Tangerang telah mengabaikan dandianggap tidak menjalankan Profesi yang jelas dibawah Undang-Undang dan Sumpah Jabatan” jelasnya.
” Sesuai Yang diatur jeratan hukum untuk pelaku. Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat (1) menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.” Tegas Amrijal SH.MH.
Keprihatinan yang mendalam kepada warga Kampung Senen dan sangat disayangkan sampai dengan saat ini belum ada ketebalan dan langkah-langkah tindakan baik penertiban, penutupan apalagi langkah hukum.
Agus kuncir/Red
