Hariss IIN Hotel Mengaku Apartemen Di Aeropolis, Diduga Tempat Untuk Berbuat Mesum

TANGERANG, GLOBALPOSNEWS.COM – Hariss IIN, hotel mengaku apartemen. Pasalnya, tempat tersebut tawarkan kamar lewat whatsapp untuk para tamu berpasangan meskipun bukan suami istri. Disinyalir menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Berada di daerah Aeropolis kota Tangerang Banten, dioperasikan oleh seseorang berinisial ‘AH’ dengan membolehkan para tamu yang bukan pasangan hendak menginap.

Ada yang tidak lazim seperti hotel biasanya. Karena tamu yang bukan pasangan suami istri boleh menginap tanpa mempertanyakan atau menanyakan identitas tamu. Dipesan lewat sebuah nomor WhatsApp AH, langsung menawarkan sejumlah type kamar yakni, type studio 220 dan type deluxe 330 per malam.

“Ada bang, untuk type studio, permalam 220 dan untuk type deluxe 330 permalam di Harris INN Hotel tower lucent,” kata AH saat di WA oleh wartawan dari lima orang berbeda, Selasa (18/04/2023).

Apakah bukan suami istri boleh menginap di hotel? Ternyata dengan adanya Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.

Telah disahkan menjadi Undang Undang KUHP, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hari Selasa 6 Desember 2022.

Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.

Sementara dari keterangan A H, yang mengaku sebagai pengelola, kepada wartawan menyampaikan, pihak nya tidak membutuhkan konfirmasi tentang status hubungan pasangan yang hendak menginap dikamar yang di sewa nya. Untuk kamar yang disewakan iyalah apartemen bukan hotel, dan izin nya sudah diberikan oleh pengembang Aeropolis.

“Kita hanya tanyakan KTP, tidak perlu data data lain nya seperti kartu keluarga dan surat nikah, dan izin sudah diberikan oleh Aeropolis” jawab A H saat di temui wartawan di lobby Hariss Inn di kawasan Aeropolis Neglasari Kota Tangerang, Rabu (19/04/2023).

Jelas ditegaskan, pasangan belum menikah yang check-in di hotel terancam dipidana. Pasalnya dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat tentang pasal perzinahan.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pengembang Aeropolis, ‘Budiman’ sebagai direktur pengembang belum bisa ditemui. Dari keterangan staf keamanan, kalau management Aeropolis sudah cuti bersama, lebaran hari raya idul Fitri 1444 H.

Jun/Team 7

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *