Hasil Rapat Sosialisasi PTUN Sekda : Lapor Ke PJ Bupati Agar Segera Terlaksana Revitalisasi Pasar Kutabumi

Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Pemerintah kabupaten Tangerang menggelar Rapat Sosialisasi hasil keputusan PTUN terkait lahan Pasar Kutabumi di Gedung Bupati Ruang Solear Lantai 4, Kadu Agung Tigaraksa Kabupaten Tangerang jum,at 01/03/2024.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maeysal Rasyid saat wawancara dengan wartawan GLOBALPOSNEWS.COM memberikan keterangan”
Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang hari mengundang Forkopinda, OPD juga Kapolres,Dandim,Kasat Pol PP, Kejari, Pihak PLN, Dirut, Dirops dan Direksi Keuangan Perumda Pasar NKR, Dewas, Camat, Lurah, ketua Forum Rw Kutabumi bahkan perwakilan dari para pedagang baik yang sudah berada di TPPS atau yang masih bertahan dipasar lama” jelas Sekda

“Kami juga mengundang Ketua Kopastam Sutimah dan Ketua Kopastamjasa pasar Kutabumi Kholid, dan seperti yang kita lihat tidak ada diruangan karena keduanya tidak hadir” terangnya

Lanjut Sekda” dalam hal ini kami Pemerintah Daerah berkewajiban untuk harus menyampaikan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada semua pihak, kenapa harus disampaikan karena hal ini adalah jalan tempuh terakhir dan perlu kami jelaskan Sosialisasi ini untuk menyampaikan semua keterangan dan penjelasan kepada semua pihak bahwa sanya semua sudah kami laksanakan” terang sekda

” Musyawarah sudah, penjelasan sudah, pendekatan sudah Rundingan Sudah, dengan cara humanis sudah, dari Aspek hukumnya juga sudah maka dari itu sudah tugas dan jewajiban kami untuk menyampaikan hasil keputusan PTUN kepada semua pihak, dan rencana mulia kita untuk kepentingan Revitalisasi pasar Kutabumi yang juga salah satu kewajiban kita memberikan pelayanan kepada nasyarakat Kutabumi berjalan dengan lancar, dalam hal ini hasil rapat sosialisasi sudah disepakati oleh semua pihak akan memberikan laporan kepada pimpinan (Pj Bupati)
Dan sesegera mungkin untuk melaksanakan Revitalisasi pasar Kutabumi” tutup Sekda.
(Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *