MKMK Amar Putusan Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA, GLOBALPOSNEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sidang terkait polemik batas usia capres-cawapres.
Sanksi itu diberikan karena Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” kata Jimly.
Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Jimly dalam sidang itu menjelaskan, MKMK tidak berwenang menilai putusan MK bedasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, pasal 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Usai putusan itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Jimly.
Diketahui, keputusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah Wali Kota Soli Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Polemik itu muncul lantaran Gibran merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Usai putusan itu, MK kemudian mendapat sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Selain itu juga diduga ada indikasi teknis yang dilanggar dalam memproses putusan tersebut oleh hakim MK. (Agus/Rls)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *