PEMKAB Tangerang Dirikan Posko Jaga Keamanan Aset di Pasar Kutabumi
Tangerang Kabupaten, GLOBALPOSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang masih terus melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang pasar lama kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, yang masih tetap bertahan menolak untuk segera pindah ke pasar penampungan sementara (TPS) yang sudah disediakan, jum,at 22/12/2023
Tetapi sangat disayangkan dalam pelaksanaan dilokasi pasar masih saja beberapa pedagang tampak menghalang-halangi dan menyoraki dengan hujatan dan ujaran kebencian kepetugas dilokasi, mungkin para pedagang merasa memiliki haknya maka dari itu mereka masih tetap berdagang dan tidak mau pindah menolak Revitalisasi. disinyalir terpropokasi oleh oknum yang punya kepentingan,
Pemerintah daerah bersama tiga pilar Camat, Kapolsek dan Danramil pasar Kemis terus memberikan pendekatan secara humanis kepada para pedagang pasar kutabumi dengan memasang tenda di beberapa pintu masuk pasar untuk menjadi tempat aspirasi para pedagang yang masih bertahan di pasar lama kutabumi.
Pasca setelah terbitnya Surat pemberitahuan Pembongkaran (SP 3) Tentang penutupan pasar yang harus sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, namun sampai saat ini belum dilaksanakan, dan melalui tahapan yang sudah berjalan, Revitalisasi harus tetap berjalan, maka diminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan lapak dan kiosnya untuk pindah ke pasar sementara (TPPS) yang sudah disediakan.
Camat Pasar Kemis H.Nurhanudin saat dimintai komentarnya mengatakan “saya mohon kepada para pedagang pasar lama kutabumi untuk mematuhi peraturan dari ketentuan yang sudah di perintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan mentaati Surat Perintah SP 3 ini, dan jangan sampai terpropokasi oleh orang orang yang akan merugikan kita dipasar ini, silahkan secepatnya pindah ke pasar sementara yang sudah di sediakan,” ungkapnya.
Pemerintah kabupaten Tangerang, Sat Pol PP, Camat Pasarkemis, Lurah Kutabumi, Koramil Pasar Kemis, Polsek Pasarkemis meminta para pedagang pindah berdasarkan surat SP 3, dan surat teguran Perumda NKR,
Aparat Penegak Hukum (APH) tiga (3) Pilar, melaksanakan pemasangan tenda posko dilokasi Pasar Lama Kutabumi selain untuk menjaga aset-aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, berdirinya tenda posko keamanan untuk menjelang Nataru.. (Agus/Rls)