Tangerang||Globalposnews.con -Pelanggaran bangunan yang didirikan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung, mereka berpotensi dikenai sanksi pidana.

Pantauan Awak Media tertuju pada bangunan gedung PT. Sumber Rezeki, yang berada di jalan Raya Pasar Kemis No.04, Kp. Kebon Kelapa, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dimana belum terlihat adanya box plan yang terpasang pada bangunan tersebut. Selasa(25/7/2025)

H. Simanjuntak. SH.ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis, mengatakan bahwa ia melihat bangunan gedung Sumber Rezeki tersebut, terlihat belum terpampang IMB nya.
” Saya langsung melihat bahwa bangunan tersebut belum terpampang IMB nya.Ketika kita mau konfirmasi ijin masuk kedalam perusahaan kepada security , beliauh tidak memperkenankan kita masuk dan menjawab ” bahwa pengurus tidak ada ditempat,” ujar Juntak, sapaanya.

Kita juga sudah WhatsApp minta tanggapannya terkait bangunan tersebut, beliau tidak membalasnya

Acep Sapudin selaku kasi trantib kecamatan saat Awak Media konfirmasi melalui seluler ucap Terimakasih atas informasinya terkait adanya dugaan belum ada izin bangunan pabrik di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

“Atas informasi dari teman-teman Media saya ucapkan terimakasih dan akan kami tindak lanjut.” Ucapnya.

Lanjutnya, sangat menyayangkan bahwa bangunan yang sudah berdiri 90% tersebut diduga belum membayar retribusi IMB yang notabene sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tangerang

” Kita sudah pernah ke perusahaan tersebut tapi tidak diperkenankan masuk , berarti kita akan membuat surat kunjungan ke perusahaan tersebut,” ungkapnya Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Sapudin.

Sementara H.Simanjuntak SH, atau lebih akrab disapa Bang Juntak Ketua Umum Forjumis kepada Wartawan globalposnews mengatakan.” Sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang kewajiban pemilik bangunan untuk memiliki IMB/PBG,” ucap Juntak.

IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan tata ruang.

Masih kata Juntak, Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana, apabila pemilik bangunan tanpa melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Selain itu, juga bisa dikenai sanksi administratif seperti perintah pembongkaran bangunan, peringatan tertulis, atau pembatasan kegiatan pembangunan.” Jelasnya.

Ketika Bang Juntak dalam hal ini akan konfirmasi ke Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin. SIP, Beliau sedang tidak berada ditempat (Kantor Kecamatan Pasqrkemis)

” maaf ” pak Camat sedang keluar, nanti siang aja datang lagi pak,” ucap stafnya mengatakan kepada awak media.

Belum ada informasi lanjut dari pihak-pihak yang berkewenangan dalam perihal dugaan Bangunan tidak memiliki IMB atau PBG sehingga berita fi terbitkan.

Pewarta; Agus kuncir / Tim

About The Author