Kab Tangerang||Globalposnews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah tenant di kawasan Samanea jalan Suvarna Sutera Boulevard Desa Pasir Gedung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang DPRD Komisi I dan Komisi II Pastikan di tutup karena di Duga belum lengkapi perizinan, Senin (25/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD ini membahas operasional tenant di bawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera, yaitu Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta satu tenant tambahan, Hibisa. Hotel dan room karoeke.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Ana Supriyatna, Kepala Disperindag Resmiati, Kepala DPMPTSP Hendra Herawan, Komisi 1 Bimo Mahfudz Fudianto, S.H., M.H. (Fraksi Golkar), Komisi 2 Yakub (Fraksi Nasdem) dan Deden Umardani(fraksi PDI ), Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi dan Operational & Property Management Samanea Dimas.
Terdapat Tiga Poin Hasil RDP DPRD Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, S.H., M.H. membacakan tiga poin utama hasil keputusan rapat:
• Penegakan Perda: Satpol PP diperintahkan menindak tegas pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh empat tenant, yaitu Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, Hibisa. Hotel dan tempat karoeke.
• Imbauan Pengembang: DPRD meminta PT Samanea Tangerang Development kooperatif membantu pemerintah daerah menegakkan perda, di mana koordinasi penindakan akan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP.
• Dukungan Investasi: DPRD tetap mendukung PT Samanea Tangerang Development untuk mempercepat pembangunan mal, hotel, dan wisata kuliner demi mendongkrak investasi serta membuka lapangan kerja baru.
Respon Pengembang Kawasan Samanea
Selaku Kuasa Hukum Samanea, Reja Alfiandi, menyatakan pihak pengembang menghormati keputusan rapat dan siap mendukung langkah pemerintah daerah.
“RDP hari ini pasti kita akan kaji. Kedua, kami akan memverifikasi langsung ke tenant yang bersangkutan. Intinya, kami terbuka dan mendukung apa pun hasil RDP tersebut. Kami menunggu surat resmi dari DPRD. Secara legalitas, kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda oleh pemerintah daerah,” ujar Reja usai rapat.
Langkah selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera melakukan koordinasi teknis untuk mengeksekusi penindakan terhadap tenant-tenant yang melanggar aturan tersebut.
Agus kuncir / Mala
