Usulan Pemprov Banten Terkait Alih Fungsi Hutan di Pantura Kabupaten Tangerang, Tak Ada Aturan Hukum Yang Dilanggar

BANTEN || Globalposnews.com – Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tentang perubahan status hutan yang diajukan Pj Gubernur Banten 2022-2024 Al Muktabar berujung adanya laporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Al Muktabar bersama A. Zaki Iskandar dilaporkan Musa Weliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Propinsi Banten karena Musa menganggap kebijakan yang dibuat Al Muktabar tersebut telah melanggar hukum karena melanggar SOP dan cacat hukum.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Anhar SH menganggap jika peryataan serta pelaporan yang dilakukan Musa sangat gegabah dan menambah kegaduhan di tengah Masyarakat.
Menurut Anhar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ketua umum Lumbung Aspirasi Rakyat Indonesia, apa yang dilakukan oleh Al Muktabar adalah hal yang normative dan tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Anhar menjelaskan jika apa yang dilakukan Al Muktabar dengan mengajukan Alih Fungsi Hutan di Pantura Kabupaten Tangerang semata-mata karena sebagai Pj Gubernur Banten dirinya berkewajiban untuk mendukung kebijakan nasional dalam hal ini Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Surat PJ Gubernur Banten B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang alih fungsi hutan di Pantura Kabupaten Tangerang dibuat setelah Pemerintah menetapkan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru dimana salah satunya Tropical Coastland yang digarap PIK 2 pada Maret 2024,” ujarnya.
Selain itu jelas Anhar permohonan perubahan status hutan tersebut juga di dasarkan pada UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Permen LHK No 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Pereubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Perda Propinsi Banten No 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043.
“Perubahan status Hutan Lindung ke Hutan Produksi itu di mungkin dan tidak bertentangan dengan hukum, apabila proses dan prosedurnya di dasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan. Dan perlu diingat bahwa yang melatarbelakangi atau asbab permohonan itu adalah kepentingan nasional,” ujarnya.
Sementara terkait adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemprov Banten dengan PT Mutiara Intan Permai yang dibuat tanpa sepengetahuan DPRD, Anhar mengangap bahwa hal tersebut belum bisa dijadikan bukti, pasalnya MOU tersebut bukanlah produk hukum dan tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“ apabila MoU tersebut di lanjutin menjadi Perjanjian Kerjasama Daerah, maka harus di konsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi,” jelasnya.
Pewarta : Agus kuncir/Tim