Kab Tangerang||Globalposnews.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilegal di Kawasan Ràhwana Desa Gintung Kecamatan Sukadiri yang sangat membikin resah warga sekitar dan berdampak Bau tidak sedap serta merusak tatanan lingkungan sekitar masih saja beroperasi, bahkan menurut informasi dari salah satu warga bukan hanya penampungan sampah yang menggunung tetapi ada juga aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki kelengkapan ijin.
” SN kepada Awak Media menyampaikan, Disana bukan cuma dijadikan tempat pembuangan sampah dari PIK 2 tetapi ada juga aktivitas keluar masuk mobil angkutan tanah dan alat berat belco yang beropersional,” ungkapnya.
SN mengatakan bahwasanya masyarakat Kawasan Rahwana Desa Gintung Kecamatan Sukadiri berharap Pemerintah Kabuoaten Tangerang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera ambil tindakan untuk menghentikan kegiatan aktivitas penumpukan sampah dan galian C diwiliyah lingkungannya.” Harapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Ujat Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan,” Sebenarnya sudah pernah beberapa kali kita tertibkan dan bahkan sudah pernah kita laporkan kepada Kementerian LH dan ada beberapa yang sempat diproses, kitapun sudah kerjasama dengan pihak Kejaksaan melalui Penegakan Peraturan Daerah.” Jelas Kadis DLHK Ujat Suderajat.
Lanjut Dia,” mengenai keluhan Warga pasti ada kendala-kendala yang bersinggungan dan tidak mudah juga untuk ditertibkan.
” Ada beberapa TPA yang sudah kami tertibkan dan kami langsung menegur pemiliknya untuk tidak lagi mrngelolah sampah karena sampah yang kami lihat itu masih banyak Residunya yang merusak lingkungan ketimbang yang bermanfaatnya.” Ucapnya.
” Untuk tindak lanjutnya Kita akan berkordinasi dengan Sat Pol PP juga Camat Sukadiri.
Agar tidak lagi ada tempat pembuangan sampah lokasi baru kami minta peran aktif masyarakat juga untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya ke DLHK.
Karena kalau cara pengelolahan seperti itu walaupun ada nilai ekonomisnya tidak akan sebanding dengan dampak yang merusak lingkungan.” Tandasnya.
Agus kuncir (Tim)
