Kab Tangerang||Globalposnews.com – Kembali terjadi pembiaran dan kengaj pengawasan aktivitas galian tanah yang diduga milik seseorang berinisial *H.A* di wilayah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, aktivitas galian tersebut masih terlihat beroperasi sebagaimana biasanya meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Saat berada di lokasi, terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi dan kendaraan pengangkut tanah keluar masuk area galian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas galian Cisoka diduga ilegal. Senin, 31 Juni 2026. .

Salah seorang koordinator lapangan (korlap) yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi tersebut cukup tinggi.

> “Dalam sehari bisa lebih dari 50 rit kendaraan. Tanah hasil galian dibuang ke wilayah Perumahan Puri,” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait mengenai lokasi tujuan pengangkutan tanah maupun legalitas kegiatan tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah menghubungi pemilik lahan yang diketahui berinisial *H.A* melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim media juga telah berupaya meminta keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat mengenai tindak lanjut penanganan aktivitas galian tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Diketahui, pernah disampaikan pada *5 Mei 2026*, lokasi galian tersebut sempat mendapat tindakan dari pihak *Polsek Rajeg*. Namun hingga kini aktivitas diduga kembali berjalan tanpa hambatan.

Apabila kegiatan galian tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip Undan-undang Dasar hukum yang berlaku untuk dijadikan acuan antara lain:

1. *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

2. *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021* tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

4. Apabila penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut tanah mengakibatkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan, maka ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan* juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai kondisi dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kami (TIM) Awak Media yang menyoroti dugaan Galian C ilegal di Wilayah Kecamatan Rajeg akan terus berupaya melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang, guna memenuhi asas keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada pihak-pihak yang berkewenangan memberikan informasi dan kkarifikasi lanjut.

Agus kuncir / Tim

About The Author