Kabupaten Tangerang||Globalposnews.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial D, yang disebut bertugas di sektor Bandara Soekarno-Hatta, menjadi sorotan setelah diduga merangkap jabatan sebagai Ketua RW 09 Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga disebut-sebut terlibat dalam aktivitas proyek pengurugan lahan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai gudang material milik TB Bintang Api.
Temuan ini terungkap saat awak media melakukan penelusuran di lokasi proyek pada Jumat (6/3/2026).
Di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis excavator serta dua unit dump truck yang terus melakukan aktivitas pengurugan tanah di lahan tersebut.
Padahal, dalam proses pembangunan atau pemanfaatan lahan untuk gudang material, terdapat sejumlah tahapan administratif dan teknis yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pelaksana.
Beberapa tahapan yang lazim dilakukan antara lain:
– Verifikasi kelayakan lokasi
– Penyusunan dokumen administrasi
– Kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL/SPPL
– Pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
– Verifikasi lapangan oleh tim teknis
– Penerbitan izin resmi serta kewajiban pelaporan kegiatan
Namun hingga saat penelusuran dilakukan, dokumen perizinan tersebut belum dapat ditunjukkan di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas lapangan bernama Didi menyebut bahwa kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Ketua RW setempat.
“Langsung saja konfirmasi sama Pak RW D, karena beliau pelaksananya. Kalau Roni itu anak buahnya,” ujar Didi kepada awak media.
Tidak lama kemudian, D datang menemui awak media. Saat itu ia terlihat mengenakan seragam dinas Polri yang ditutupi jaket.
Ketika ditanya terkait legalitas proyek, ia menyatakan bahwa izin lingkungan telah ada.
“Izin lingkungan dari warga, RT, desa juga ada. Pihak developer juga ada,” ujarnya.
Ia juga mengklaim seluruh dokumen perizinan tersedia.
“Terus masalahnya apa? Izin pengurugan dan IMB/PBG ada semua. Izin-izinnya ada di rumah saya,” kata D.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut di lokasi, dokumen yang dimaksud tidak dapat diperlihatkan.
Selain persoalan izin proyek, keberadaan oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Ketua RW juga memunculkan pertanyaan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, termasuk posisi RT dan RW.
Saat ditanya mengenai aturan tersebut, D mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu mengenai undang-undang dan peraturan itu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, di antaranya:
Pemerintah Desa Gelam Jaya
Kecamatan Pasar Kemis
Dinas terkait di Kabupaten Tangerang yang menangani perizinan bangunan dan lingkungan
Institusi Kepolisian tempat oknum tersebut disebut bertugas
Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan:
Status jabatan oknum anggota Polri tersebut
Legalitas kegiatan pengurugan lahan
Kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lingkungan proyek.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Agus Kuncir)
Agus kuncir
