Tangerang||Globalposnews.com – Pembangunan gedung Mini Market Alfamidi di Rt.08 Rw.08 Kawasan Grend Bastari Park Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Diduga belum mengantongi ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan yaitu Surat Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan (SPPL,UKL,UPL) juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta Setifikat Laik Fungsi (SFL) sehingga meresahkan beberapa warga disekitar dikarenakan kontruksi pembangunan gedung yang mengakibatkan rumah warga rusak akibat Tempat Penahan Tanah (TPT) ambrol. Kamis, 26/02/2026.

AMDAL atau SPPL, UKL, UPL wajib diadakan untuk membantu menganalis, mengidenfikasi, meminimalkan dan melindungi Dampak negatif dari proyek terhadap lingkungan.

Selain itu Pihak Pelaku Usaha Pt. Midi Utama Indonesia tbk (Alfamidi) yang melakukan pembangunan gedung juga harus memiliki kelengkapan ijin Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan gedung hal ini diatur di pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah PP No.28 tahun 2025. Jika itu tidak dijalankan maka Pemilik usaha sudah melanggar aturan dan apa bila ada dari oknum instansi mengeluarkan Rekomendasi maka hal ini dianggap Mal Administrasi.

Saat dikonfirmasi Suhud (Ketua LSM BP2A2AN) mengatakan Proyek Pembangunan Gedung Alfamidi ini belum sama sekali ada minta ijin ke lingkungan setempat (Warga) jadi fakta dari pihak Alfamidi mengatakan dan menunjukan surat ijin lingkungan yang ditanda tangani Rt/Rw dan 10 warga yang menyatakan setuju padahal beberapa warga mengaku tidak merasa mereka datang kekami apalagi menandatangani selembar surat apapun.” Jelasnya.

Dari surat aduan yang sudah kami layangkan hari ini kami akan hadir beserta Rt/Rw dan warga untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.” Tambah Suhud.

Untuk memastikan informasi yang didapat agar berimbang Wartawan lensafokus hadir di Gedung DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud S.sos di ruangan kerjanya turut hadir Hadir Ketua BP2A2AN Provinsi Banten Ahmad Suhut,, Dpmptsp di wakili beberapa kepala bidang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabid BPL dan KUPT 3 Kepala Desa Wanakerta H. Hasbullah, Ketua RW 08 h Mulyadi, Ketua RT 08 dan beberapa Warga terdampak atas pembangunan proyek Alfamidi super.

Mengikuti jalannya RDP faktanya dari penjelasan DPMPTSP terkait hanya IMB usaha yang terbit ditahun 2019 dengan no 9120007230517.

Sementara warga yang bangunannya berdampak mengaku belum ada realisasi atau bantuan dari pihak alfamidi apalagi saat ini adanya penyempitan sungai.

ML/Red

About The Author