Diduga Tak Mengantongi Ijin Penambahan Bangunan Sekolah Insan Teratai Abaikan Aturan

Tangerang, GLOBALPOSNEWS.COM –Sekolah Insan Teratai yang berlokasi di jalan Kalimati RT. 012 / RW.010, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi ijin untuk penambahan lantai BBbangunan gedung abaikan aturan. sesuai yang diatur :

  • Undang-undang 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  

Dari pantauan awak media sekolah tersebut tampak sedang mengerjakan penambahan jumlah lantai yamg semula berjumlah 3 lantai mejadi 4 lantai.
terlihat para pekerja sibuk melakukan proses pemasangan herbel tembok dinding gedung.

Saat dikonfirmasi R selaku bagian Tata Usaha (TU)Sekolah Insan Teratai mengaku jika Kepala Yayasan diekolah itu sedang tidak berada di tempat.

Saat di singgung terkait ijin penambahan bangunan,dirinya mengatakan seluruh ijin bangunan sekolah sudah beres sesuai prosedur yang ada .
Sudah ada izin nya ,sesuai prosedur.yang ada, bahkan petugas Trantib Kecamatan Pasarkemis mengatakan sudah benar dan sesuai prosudur”ujar nya tanpa menyebut secara detil kelengkapan izin nya.

Namun faktanya, dilokasi tersebut tak nampak satupun papan informasi terkait Izin penambahan lantai tersebut.Ditambah lagi ada keterngan dari petugas Trantib kecamatan dikatakan bahwa” tidak benar itu, dari awal pembangunan sampai penambahan lantai gedung , pihak sekolah belum pernah datang kekecamatan untuk memberikan penjelasan terkait penambahan bangunan tersebut .
(Agus.s)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *