Kab Tangerang||Globalposnews.com – Disaat Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembenahan dan selalu melakukan giat Curve bersama Tni dan Polri masih saja oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang diduga labrak aturan, menjadikan Kawasan Gang Rahwana Desa Gintung Kecamatan Sukadiri lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

Pantauan di lokasi tumpukan sampah menggunung berbagai jenis sampah rumah tangga, limbah plastik di area terbuka dan berada tidak jauh dari pemukiman, area perairan dan lahan warga.

Kondisi tersebut berdampak dilingkungan setempat disebabkan bau menyengat dan ribuan lalat, dikhawatirkan mencemarkan lingkungan dan layak hidup masyarakat sekitar bisa menimbulkan sarang penyakit.

N (inisial) yang tidak mau namanya dikutip kepada Awak Media menyampaikan,” Aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung hampir setiap hari menggunakan kendaraan pengangkut Truck plat hitam (pribadi).

“Masyarakatpun mulai resah karena tumpukan sampah terus bertambah dan bau tidak sedap yang ditimbulkan limbah sampah bikin nafas sesak, sangat disayangkan belum ada tindakan serius dan tegas dari pemerintah.” Ucapnya.

Senentara itu saat dikonfirmasi di sekitar lokasi, seorang sopir pengangkut sampah mengaku sampah yang dibawa berasal dari sejumlah wilayah padat aktivitas, mulai dari kawasan PIK 2 hingga Kelapa Dua.

“Dari PIK 2 ada, Kelapa Dua juga ada. Kita cuma ngangkut,” ucap sopir tersebut singkat.

Informasi yang dihimpun menyebut lokasi pembuangan sampah itu diduga dikelola oleh seorang berinisial MN. Warga juga menduga ada beberapa oknum yang ikut bermain dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut sehingga operasionalnya terkesan berjalan lancar tanpa hambatan.

Keberadaan TPA ilegal ini pun menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas pembuangan sampah dalam jumlah besar dilakukan secara terang-terangan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Sukadiri.

Sementara Camat Sukadiri Ahmad Saipul Anwar saat dikonfirmasi melalui Whats Apps mengungkapkan,
” Terimakasih Infonya Kang, terkait TPA yang di kawasan Gang Rahwana Desa Gintung kami sudah memberikan teguran serta pendataan, bahkan kamipun sudah melaporkan, bersurat ke Dinas DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.” Ungkap Camat Sukadiri Ahmad Saipul Anwar. Jum,at 15/05/2026.

Lain halnya Kasat pol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna saat di konfirmasi belum ada tanggapan (Bungkam)

Redaksi Globalposnwes.com akan berkodinasi dan klarifikasi dengan Kepala Dinas DLHK Ujat Sudrajat perihal dugaan TPA Ilegal di Gang Rahwana Desa Gintung Kecmatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Belum ada info lanjut dari pihak-pigak yang bertanggung jawab sehingga berita diterbitkan.

Sumber: Ubaidilah/Agus Kuncir (Tim)

About The Author