Kab Tangerang||Globalposnews.com – Masyarakat kp Pulo gintung desa Gintung Kecamatan Sukadiri Labupaten Tangerang sangat menyayangkan Aparat Penagak Perda dan segenap instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tidak tegas dalam melaksanakan efisiensi kinerjanya saat berada di lokasi Tempat Penampungan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diduga keras tidak memiliki Ijin resmi. Kamis 30/06/2026.
Hal ini bisa dilihat, tampak jajaran OPD Kabupaten Tangerang dilokasi menurut informas yang didapat.
– UnitPelaksana Teknik UPT 8 DLHK UPT 9 DLHK
– GAKUM Sat Pol PP
– Pihak Desa (mewakili)
– Pihak Kecamatan (mewakili)
Mendatangi TPS/TPA melakukan penyisiran dan Penindakan (SIDAK)
Menurut Keterangan SN tkepada Awak Media turunnya mereka kelokasi hanya sebatas penyisiran dan himbauan kepada pemilik atau pengelolah sampah tanpa melakukan teguran dan tindakan tegas apalagi melakukan penyegelan serta penutupan permanen .
Dalam hal ini SN mengkritisi para Penegak Perda dan OPD terkait khususnya DLHK Kabupaten Tangerang diduga Lembek dan tidak punya nyali atau jangan-jangan adanya dugaan terima kordinasi,” ucap SN.
Sesuai peraturan Undang-undang No.8 Tahun 2008 Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati tangerang (PERBUP) Tahun 2022 Nomor 106 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui Tempat Pengelolaan Sampah Dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)
Dan diantaranya Pasal 104 yang menentukan “Setiap orang yang melakukan dumping sampah / limbah/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah). Jelas SN.
Akan tetapi Para Cukong Mafia Sampah sama sekali tidak merasa takut akan aturan dan sangsi serta jeratan hukum yang diatur undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP) seolah-olah kebal hukum.” Ucapnya.
Masyarakat yang berdampak sangat berharap kepada Bupati Tangerang Bapak H.Moch Maeysal Rasyid dan Wakilnya Ibu Intan Nurul Hikmah serta Bapak Kapolresta Tangerang Bapak Kombes Pol Muhamad Indra Waspada amirullah SH, SI.k, MH, agar segera melakukan tindakan tegas dan penutupan permanen agar apa yang menjadi keresahan masyarakat Kp Pulo Gintung Kecamatan Sukadiri dari dampak sampah tersebut yang sangat mengganggu kesehatan dan tercemarnya lingkungan sèkitar, yang sangat dikhawatirkan terjadinya kebakaran seperti TPQ Jati waringin lapak sampah di Cikupa yang berakibat masyarakat sekitar terganggu pernapasan (ISPA) kami Redaksi membuka ruang klarifikasi Hak Jawab sesuai yang diatur Undang-undang kebebasan Pers Pasal 18 No.40 Tahun 1999. Belum ada pihak yang berkenangan bisa memberikan informasi dan klarifikasi sehingga Berita di Terbitkan. Agus kuncir /Tim
