Tangerang || Globalposnews.com –– Subdit Harta dan Bendahara Unit 2 ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten teman nelakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa para sumber dan bukti Photo uang ramai beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka, kini memakai baju tahanan didampingi Penyidik dari Polda Banten.

LTS dilaporkan oleh warga bernama EN warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanahnya yang diserobot dan berubah kepemilikan surat.

Salah satu warga Wanakerta yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa benar lurah LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H EN warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya.

” Benar , Kades LTS sudah ditahan oleh aparat Polisi dari Polda Banten, “terangnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Diddik Hariyanto saat dikonfirmasi oleh awak Media mengatakan bahwa saat ini dirinya akan kroscek kebenaran informasi penahan las tersebut ke bagian Harda kriminal umum (Krimum).

” Tunggu mas yah saya bagi ada giat menghadiri acara dulu sebentar selepasnya nanti saat akan tanyakan ke bagian Kriminal Umum “tandasnya.

Editor: Red

About The Author