Cirebon || Globalposnews.com – Pembangunan Rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas dan Wc sekolah Dasar Negeri 2 Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, abaikan K3 dan diduga mar-up anggaran dari hasil ngepet karena tidak jelas asal usul anggaran dari mana dan tidak adanya papan informasi publik, kamis (12/9/2024).

Pantauan Awak media Globqlposnews.com mendatangi lokasi Kerja Pembangunan rehabilitasi ruang kelas, melihat tidak adanya papan informasi publik dan para pekerja tidak menggunakan APD K3, saat kami menanyakan salah satu orang pekerja yang enggan di sebutkan namanya berinisial A memberi jawaban mandor tidak ada kalau kesini waktu istirahat saja, untuk pelindung orang kerja tidak ada hanya sendal jepit bahkan untuk mengaduk semen pasir tak segan segan memakai kaki tanpa Alas sebagai Pelindung Diri.

Di tempat terpisah kami pun minta tanggapan Ketua SATGASUS AMPAR Kabupaten Cirebon, Kaji Babil mengatakan, Meski terkesan sederhana, ternyata setiap pekerjaan proyek diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3, saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek.

Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai ada tragedi lagi pekerja tertimpa bangunan saat mengejerkan proyek.

Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati dalam melaksanakan pekerjaan, padahal hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja.

Dalam bekerja baik karyawan atau kontraktor tersebut diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan Pembangunan tersebut, akan pentingnya menggunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.

Lanjut Babil: Apalagi bekerja di lokasi proyek beresiko tinggi, dimana proyek pembangunan tersebut bersumber dari APBN Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang pastinya K3 dituangkan dalam kontrak kerja.

“Sudah seharusnya pihak perusahaan yang harus mengingatkan para Pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim,” ujar Babil

Babil menambahkan “meminta untuk menindak tegas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, kepada kontraktor yang diduga bandel dan tidak mentaati pengunakan APD, untuk itu harus dikenakan sanksi, karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3 dan disurat SPK tertuang terkait pemakaian alat Septi bagi para pekerja”.

”Aturan bagi perusahaan untuk para pekerja harus dilaksanakan, dengan tidak melaksanakan K3 bagi para pekerjanya, berarti tidak menaati peraturan,” pungkasnya.

Pewarta: tim B&D

About The Author