CIAMIS || Globalposnews.com – Dugaan Mark Up Proyek Pengerjaan jalan senilai 23 milyar bersumber dari Anggaran Tahun 2023 DKK Prov Jabar pada ruas Jalan Purwasari-Sadewata dan Jalan Hayawang- Raja desa Kab.Ciamis, Selasa 29/10/2024.
Kepada Wartawan Globalposnews.com saat dikonfirmasi Ketua umum DPP LSM Pitbul Kang Cepi mengatakan ” Bahwa telah mengantongi bukti dan telah melaporkan dugaan Mark up ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tujuh hari lalu.
“Kami LSM Pitbul telah investigasi langsung ke lapangan dan menemukan kejanggalan dalam kedua proyek tersebut dengan salah satu contoh ketebalan aspal yang seharusnya 4,50 cm namun fakta dilapangan 2,50 cm serta contoh lainnya adalah diduga kedua Pemenang Tender proyek tersebut adalah perusahaan di bawah kendali Kadis PUPR Kab. Ciamis.” Ungkapnya.
” Ketua Umum LSM Pitbul Cepi Bungsu menegaskan, akan melaporkan kembali setelah laporan pertama ke Kejaksaan Tinggi Jabar yang belum ditanggapi.
Dan Laporan kedua akan kami layangkan dalam waktu dekat jika laporan pertama belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jabar”. Imbuhnya.
Sementara awak Media saat mendatangi Kantor Dinas PUPR untuk klarifikasi kepada Kepala Dinas Dr H Taufik Gumelar Belum bisa ditemui dikarenakan Rapat dengan Setda, belum ada pihak terkait yang bisa memberikan keterangan sehingga berita diterbitkan.
Pewarta: Tantular Airlangga (Tim)
