Tangerang Kabupaten || Globalposnews.com – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di jalan Perumahan Puri Agung Rw.12 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang- Banten, dengan nilai kontrak Rp. 428.214.000.00 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) APBD 2024 digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) jangka waktu pekerjaan 50 (Lima Puluh) hari kalender.
Kontraktor pelaksana PT.Marko Budi Mandiri disinyalir dalam pengerjaan pembangunan konstruksi GSG telah menyalahi aturan dalam menggunakan Peralatan Kerja Pengelasan GMAW (Gas Metal Arc Welding) atau CO2 Welding merupakan pengelasan baja untuk konstruksi yang memakai sumber panas yang berasal dari energi listrik dan berubah menjadi energi panas dan bisa disebut dengan kombinasi busur listrik memakai gas kekal (Inert).

Peealatan Pengelasan GMAW seharusnya menggunakan tabung gas Argon non subsidi ternyata fakta di lapangan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg. bersubsidi sebagai alat kerja.
Padahal dalam aturan Keputusan Menteri ESDM No.37.K / MG.01/MEM.M/2023, tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi itu dilarang keras digunakan Karena peruntukkanya hanya bagi konsumsi masyarakat miskin, Apalagi ini merupakan pengusaha tentunya dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat awak media Globalposnews.com di lokasi proyek, Minggu 01 Desember 2024 Pukul 14.11 WIB, salah satu pekerja yang enggan diketahui identitasnya ketika dikonfirmasi mengatakan” kalau Pelaksana atau Pengawas dari Konsultan atau Dinas tidak pernah ada, Disini kami cuma pekerja, coba hubungi pak Misdi” ucapnya sembari memberikan No Kontak Pak misdi.
Misdi Ketika dihubungi lewat Perangkat Android Whatapps mengatakan” maaf Bang saya cuma tukang las bukan pelaksana proyek” Untuk lebih jelasnya coba tanya sama pak Saeyfudin” ucap Misdi sembari Memberikan No kontak Pak Saeyfudin lewat chat WA.
Baca Artikel: https://globalposnews.com/utama/proyek-drainase-di-kecamatan-pasar-kemis-terindikasi-bermasalah-tanpa-pengawasan/
Saat di hubungi Pak Saeufudin menyampaikan” maaf Saya cuma diminta oleh Dinas PU untuk memberitahu lokasi dan mengawasi” Kata Saeyfudin, yang belum sama sekali dipahami Posisinya sebagai apa di Proyek Pembangunan GSG tersebut, baik dari kontraktor PT Marko Budi Mandiri atau ke Dinasan PU DTRB.
Belum ada pihak yang bisa memberikan informasi lanjut, sehingga berita di terbitkan.
Pewarta: Agus kuncir
