Ciamis Kabupaten || globalpisnews.com – Sejumlah warga di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan menjadi korban penipuan yang melibatkan aplikasi investasi bernama FGS Global. Kejadian ini terungkap melalui sebuah video yang viral di media sosial TikTok pada Kamis (18/12/2024), yang sudah ditonton lebih dari 317 ribu kali dan mendapat lebih dari seribu komentar. Dalam video tersebut, seorang warga, Dian Herdiansyah, mengungkapkan bahwa perangkat desa setempat, termasuk Lurah, sempat mempromosikan aplikasi yang mengklaim dapat memberikan tambahan penghasilan.
Aplikasi FGS Global, yang awalnya dijanjikan sebagai peluang bisnis, justru membuat warga kehilangan uang setelah mereka bergabung. Dalam beberapa hari, aplikasi tersebut terblokir dan para korban tidak bisa mengakses investasi mereka lagi. Ternyata, 90% perangkat desa sendiri ikut terlibat dalam aplikasi tersebut, dan bahkan balai desa sempat dijadikan tempat pertemuan bagi anggota FGS Global.
Seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menginvestasikan Rp 17 juta, yang merupakan hasil tabungannya, dengan janji akan mendapatkan keuntungan besar. Awalnya, korban merasa tertarik setelah dijanjikan bisa menghasilkan Rp 600 ribu per hari hanya dengan mengunduh aplikasi. Namun, setelah empat hari, aplikasi tersebut terblokir dan uang yang diinvestasikan hilang.
Kapolsek Cipaku, Iptu Adharudin, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut meskipun belum ada laporan resmi dari para korban. Sementara itu, Sekretaris Desa Cipaku, Suherli, yang juga terlibat dalam aplikasi tersebut, mengaku sebagai korban dan menjelaskan bahwa modal awal untuk bergabung ditanggungnya pribadi, bukan dari warga.
Kasus ini mencuatkan ketidakjelasan terkait peran pemerintah desa dalam promosi aplikasi FGS Global, meskipun Suherli menegaskan bahwa promosi aplikasi tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan pemerintah desa. Ia mendukung upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Pewarta: Tegar (gpn)
